JAKARTA, Beritalima.com– Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim harus memperhatikan desakan Organisasi Penyelenggara Pendidikan terdiri dari Muhammadiyah, NU, PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik dan Pendidikan Kristen Indonesia untuk menghapus ketentuan Permendikbudristek No: 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
Permendikbudristek No: 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler, kata anggota Komisi X DPR RI dari Dapil X Provinsi Jawa Timur (Gresik dan Lamongan-red), Prof Dr Zainuddin Maliki, mengatur ketentuan penerima BOS Reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.
Jelas ketentuan itu, kata Zauniddin kepada Beritalima.com di Jakarta, Senin (6/9), melanggar UUD 1945, diskriminatif dan tak memenuhi rasa keadilan. “Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 ditegaskan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai,” jelas politisi senior Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga tokoh Pendidikan Jawa Timur tersebut.
Dalam UU No: 20/2003 tentang Sisdiknas pasal 34 juga ditegaskan dalam ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dalam ayat ditegaskan (3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan lembaga pendidikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta masyarakat.
“Karena itu, Pemerintah harus membiayai pendidikan seluruh peserta didik sebagai hak konstitusional sebagai warga negara. Tidak boleh ada diskriminasi atas dasar apapun, termasuk tidak boleh ada diskriminasi atas dasar besar kecilnya rombongan belajar,” tegas dia.
Dikatakan, jangan bicara sekolah di pinggiran dan 3T, di banyak kota besar masih banyak sekolah yang siswanya kurang dari 60 peserta didik. Tentu mereka bisa terancam gulung tikar.
Seharusnya Mendikbudristek melaksanakan petunjuk Presiden agar membangun dari pinggiran. Di samping itu, ibarat mata rantai, kekuatannya ada di titik rantai yang lemah. Justru titik lemah itu harus diperkuat, jika ingin mata rantai pendidikan nasional kita berkemajuan.
Sebab itu, lanjut Zainuddin, Mendikbudristek harus menghapus ketentuan Permendikbudristek No: 6/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler. “Penuhi amanat UUD 1945 dengan menata pendidikan yang berkualitas, adil dan merata,” demikian Prof Dr Zaunuddin Maliki. (akhir)