BONDOWOSO, beritalima.com – Satreskrim Polres Bondowoso menangkap seorang pelaku investasi bodong gas elpigi 3 kilogram (ges melon).
Pelaku yang ditangkap yakni seorang warga Kabupaten Nganjuk, berinisial RMA (34). Dan telah menetap di Bondowoso, tepatnya di Kecamatan Grujugan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menerangkan, bahwa pelaku telah mengelabui para korban dengan menjanjikan menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 Kg.
Para korban dijanjikan akan diberi keuntungan setiap tiga hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.
Namun, seiring berjalannya waktu pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan modal milik korbannya juga tidak dikembalikan,
“Dalam beberapa bulan terakhir, pelaku juga tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor handphonenya sehingga beberapa korbannya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso,” jelasnya.
Menurut Kapolres Wimboko, sejauh ini sudah ada enam korban yang melaporkan perbuatan pelaku dengan kerugian mencapai sekitar Rp 2,5 milliar.
“Tapi dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya enam orang. Tapi ada puluhan, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp 20 miliar,” jelas Kapolres Wimboko saat pers release Senin (18/7/2022).
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tiga lembar perjanjian investasi DO (delivery order), delapan lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal Rp 20 juta hingga Rp 200 juta.(*/Rois)