Polres Gresik Bongkar Penipuan Perusahaan Fiktif

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima – Jajaran Satreskrim Polres Gresik, berhasil membongkar penipuan berkedok perusahaan fiktif yang mengakibatkan PT. Aplus Pasific, Jalan Segoromadu II, Gresik mengalami kerugiaan Rp 600 juta lebih.

Terbongkar aksi penipuan perusahaan fiktif bermula pada 26 September 2016 lalu korban Hadi Susanto mewakili perusahaannya PT Aplus Picific datang ke Bagian Reskrim Polres Gresik, melaporkan hal ini. Alhasil petugas Satreskrim berhasil mengamankan tersangka Yohanes Agus Purnomo (YAP).

Hasil pemeriksaan, tersangka YAP mengakui membuat perusahaan UD Sinar Abadi Surabaya, Jalan Raya Menganti, Surabaya seolah-olah benar ada tapi faktanya fiktif.

“YAP ini karyawan PT Aplus Pacific, dipercaya perusahaannya membeli selang hydraulic. Karena tersangka didesak kebutuhan akhirnya membuat perusahaan fiktif seolah-olah benar, tapi ternyata tidak ada,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnama, Minggu (20/11).

Diuraikan Heru, tersangka YAP ini membuat surat perjalanan dan nota pembayaran dari perusahaan fiktif ini sehingga pihak PT Aplus Pacific mengeluarkan uang pembayaran sebesar Rp611.795.000 melalui Bank Mandiri ke nomor rekening : 140.00.154.023.74 atas nama Hang Hans Christian teman tersangka. Hanya saja Hang ini tidak mengetahui tentang uang tersebut asal muasalnya dan ia langsung mentransfer ke rekening pribadi tersangka YAP melalui Bank BCA.

“Hasil pemeriksaan sementara YAP ini mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya dan sebagian untuk membantu orangtuanya,” tandas Heru didampingi Kanit IDIK III Satreskrim Polres Gresik Iptu Agung Joko H, S.IK, MH.

Pihak perusahaan Aplus Pacific mulai curiga ketika barang yang dipesan dan terlanjur dibayar ketika selang hydraulic ini tak kunjung datang. Nah, untuk memastikan barang pesanan tersebut akhirnya pihak perusahaan yang merasa dirugikan ini mencek langsung keberadaan perusahaan UD Sinar Abadi Surabaya, namun perusahaan ini ternyata tidak pernah ada. Dan untuk meyakinkan kembali terkait perusahaan ini penyidik Satreskrim Polres Gresik mencek langsung ke Dinas Penanaman Modal Surabaya. Hasilnya, perusahaan ini tidak ada.

Dari itulah Satreskrim meyakini tersangka YAP ini melakukan penipuan dengan modus membuat perusahaan fiktif. Kini YAP bersama barang bukti berupa buku rekening, uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 sisa dibelanjakan diamankam di Mapolres Gresik.

(Abd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *