Polres Pamekasan Amankan 2 Tersangka Sweeping di Desa Ponteh

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com – Terkait Dugaan sweeping yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan yang dilakukan pada hari Juma’at (19/01) akhirnya jajaran Polisi Resort (Polres) Pamekasan berhasil mengamankan dua tersangka. Juma’at (26/01).

Menurut informasi yang dihimpun beritalima.com, kedua tersangka MH dan AH diamankan pada hari Kamis (25/1) sekitar jam 16.30 Wib, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan untuk berita acara.

Polres Pamekasan yang dibackup Polda Jawa Timur telah melaksanakan upaya penegakan hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 2/I/2018/ PoldaJatim/ResPamekasan/SekGalis, Tgl 20 januari 2018.

Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo,SIK, membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Pamekasan hari Kamis (25/1/2018) telah menetapkan 2 (dua) tersangka dengan inisial MH dan AH,”terangnya.

Dia melanjutkan, Terhadap mereka diterapkan pasal 170 (1) sub 351 KUHP untuk TSK MH dan pasal 170 (1) sub 335 KUHP untuk tersangka AH.

“Ancaman hukuman pasal 170 (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang adalah penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” lanjutnya

“Selanjutnya Polres Pamekasan akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya

Terakhir pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menghormati proses Hukum.

“Kami himbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menghormati proses Hukum dan sama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Pamekasan,”tutupnya.(An/Zul).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *