Caption : Ketika Proses Press Release Berlangsung 12 Tersangka Yang Terdiri Dari Pengedar Dan Pemakai. Digiring Masuk Oleh Pihak Satresnarkoba Polres Pamekasan Di Balik Jeruji Sel Tahanan.
Polres Pamekasan Jaring 12 Orang Terlibat Narkoba , BB 16,83 gram Sabu
PAMEKASAN, Beritalima.com- Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil menjaring 3 pengedar dan 9 pemakai Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Dari tangan 3 pengedar dan 9 pemakai total keseluruhan 12 tersangka tersebut. Berhasil diamankan sejumlah barang bukti, berupa narkoba jenis sabu seberat 16,83 gram, alat hisab dan ponsel milik para tersangka.
Hal itu langsung dikatakan oleh Wakapolres Pamekasan Kompol Kurniawan Wulandono menerangkan, dalam kurun waktu satu bulan dari satuan reserse dan Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua belas tersangka dari sembilan kasus.
“12 tersangka ini umurnya bervariatif ada yang muda dan ada juga yang tua. Dan dari 12 tersangka, 3 orang diantaranya berstatus sebagai pengedar, sedangkan 9 orang lainnya sebagai pemakai,” katanya, Senin (26/8/2019).
Lebih lanjut Kompol Kurniawan Wulandono menerangakan jenis narkoba yang dipakai oleh ke 12 tersangka adalah jenis sabu.
“12 tersangka yang kami tangkap tidak semuanya warga Pamekasan ada yang dari Sampang yang kedapatan memakai atau sedang mengirim sabu ke Pamekasan,”jelasnya.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, para tersangka itu akan dijerat dengan pasal 112 (1) sub 114 (1) dan pasal 127 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.(an)