Polres Pamekasan Jaring 17 Budak Sabu Diantaranya, Pemakai – Pengedar -Bandar

  • Whatsapp

Caption: ketika para bandar, pengedar, pemakai di giring ke dalam Sel tahanan Mapolres pamekasan usia menjalani press Release

PAMEKASAN, Beritalima.com– Satresnarkoba Polres Pamekasan pagi tadi. Hari Rabu(09/10/2019 Pukul 10.00 WIb menggelar press release narkoba jenis sabu hasil tangkapan selama bulan Agustus hingga Oktober 2019.

Bacaan Lainnya

Press release tersebut dilakukan di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP. Teguh Wibowo, yang didampingi oleh Kasatreskoba, Kasubag Humas Polres Pamekasan.

Ke 17 budak sabu yang berhasil dijaring oleh Satresnarkoba polres pamekasan itu, diantaranya ada 5 orang pengedar, 11 orang pemakai, dan 1 orang bandar.

Kapolres Pamekasan AKBP. Teguh Wobowo menjelaskan , bahwa ke 17 budak sabu itu, ada pengedar, pemakai hingga bandar. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.

“Mereka ditangkap ditempat yang berbeda diseputar wilayah hukum Polres Pamekasan. Selama tiga bulan terakhir, beserta barang buktinya,”tuturnya, Rabu(09/10/2019).

Lanjut orang nomor satu di wilayah hukum Polres Pamekasan menambahkan, bahwa ke 17 budak sabu, diantara ada sepasang pasutri dan berbagai jenis dari kalangan berbagai profesi.

” Barang Bukti Sabu keseluruhan ada 42,31 Gram dan beberapa alat bukti hisap, serta barang bukti lainnya,” jelasnya AKBP Teguh Wibowo.

Akibat perbuatannya mereka para tersangka sabu dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya. (rr).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *