PAMEKASAN, Beritalima.com- Polres Pamekasan kini berhasil meringkus 1 orang tersangka Dugaan kasus penyimpangan Raskin, Kepala Desa (Kades) Candi Burung Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Selasa (08/08)
Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nogroho, mengatakan sebelumnya pada waktu penangkapan dilakukan, AF, Kades ini sudah ditetapkan jadi tersangka hingga dilakukan Penangkapan sekitar pada waktu 00:00 Wib Dini Hari,katanya.
“Jadi hari ini mulai tadi malam kita sudah melakukan penahanan terhadap kepala Desa Candi Burung, dan Sudah bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya Kapolres Pamekasan pada waktu jumpa Pers.
“tersangka AF ini atas Dugaan penyimpangan bantuan beras bagi keluarga miskin (raskin) itu dijerat Pasal 23 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP,” imbunya.
Lebih lanjut orang Nomer satu itu di Jajaran Polres Pamekasan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan, dan akibat kasus tersebut kerugian Negara mencapai Seratus Enam Juta, dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara Maksimal 7 tahun penjara.
“Berdasarkan dari Audit Kurang lebih seratus enam juta, Untuk tersangka sementara masih satu, dan kita lanjutkan hasil pengembangan selanjutnya, kalau ada pihak yang terlibat kita proses,” Pungkasnya
Reporter : Adk
Redaksi : Redaksi