Konferensi Press pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, pencurian HP, curanmor dan pencabulan, bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.
PAMEKASAN, Beritalima.com| Kepolisian Resort Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar Konferensi Press pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, pencurian HP, curanmor dan pencabulan, bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (17/1/2020).
Dalam konferensi Press itu Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Setya Putra, dan Kasubbaghumas AKP Nining Dyah, menjelaskan, kepada awak media bahwa awal tahun 2020 ini, Polres Pamekasan berhasil tangani 12 (Dua Belas) kasus tindak pidana dan diantaranya ada 4 perkara kasus yang berhasil diungkapnya.
Dan kasus narkoba ada 8 (Delapan) kasus dengan total jumlah 9 tersangka. Untuk 3 tersangka pengguna berinisial AFA, laki-laki, (27) warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, MDS, Laki-laki (15) warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, MH, laki-laki (28) warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan.
Sedangkan dari 6 tersangka lainnya sebagai pengedar, berinisial MAP, laki-laki (24), warga Desa Tanjung, Kecamatan Camplong, IA, laki-laki (22), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, S, laki-laki (45) warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, R, laki-laki (32), warga Desa Tanjung, Kecamatan Camplong, MD, laki-laki, (21), warga Desa Proppo, Kecamatan Proppo dan AP, laki-laki (30), warga Jalan Jokotole Pamekasan.
“Mereka kami tangkap bersama barang bukti Shabu 8,06 grm dan Pil logo Y 16 Butir. Dan untuk lokasi penangkapan di tempat yang berbeda-beda,”unngkap AKBP Djoko Lestari, kepada media di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (17/1/2020) pagi.
“Untuk tersangka kasus shabu dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 UU no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kasus Pil dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun s/d se umur Hidup,”jelasnya.
Kapolres Pamekasan menambahkan, dari 1 kasus curanmor dengan tersangka SA, laki-laki (22), Warga Desa Penagguan Kecamatan Proppo dan pencurian Hp ada 3 kasus dengan 4 tersangka berinisial AZ, laki-laki (17 ), warga Desa Bilaan, Kecamatan Proppo, ARH, laki-laki (21), warga Desa Gulumanjeng, Kecamatan Bluto, WSW, perempuan (17), warga Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, dan CN, perempuan (17), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.
“Untuk yang kasus curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun, dan kasus pencurian Hp dikenakan Pasal 362 KUHP an ncaman Hukuman Pidana paling lama 5 tahun denda Rp. 900.000,- dan,”terangnya AKBP Djoko Lestari.
Menurut Kapolres Pamekasan ada lagi 1 Kasus persetubuhan dengan tersangka 1 orang berinisial MF, Laki-laki, (21) Warga Dusun Pandian, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
“Kasus persetubuhan dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E, UU RI no. 17 th 2016 ttg perppu Uu no 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI no. 23 th. 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU, ancaman hukuman max. 15 tahun dan minimal 5 tahun,”pungkasnya.[rr]