PULANG PISAU, beritalima.com– Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono SIK MH beserta jajaran kepolisian melaksanakan pemusnahan sabu hasil Operasi Antik Telabang 2017 Polres Pulang Pisau. Kegiatan dilaksanakan di depan ruang Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) Selasa (06/06/2017) pukul 10.00 WIB.
Barang haram tersebut diamankan Satresnarkoba di jalan Lintas Palangka Raya Kuala Kurun, Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng tepatnya di depan Pos Lantas Bukit Rawi pada saat kegiatan Operasi Antik Telabang 2017 Polres Pulang Pisau.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan berat 9 gram tersebut, dengan cara dilarutkan dalam cairan deterjen dan dibuang ke toilet. Barang haram tersebut adalah milik SH (33) dan DN (22) warga Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Kalteng.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Andi. S, SH yang mewakili Kajari Pulang Pisau, Kasatresnarkoba, para pejabat Polres Pulang Pisau, tersangka dan personel Polres Pulang Pisau.
Didampingi Kasatresnarkoba Polres Pulang Pisau AKP. Yonals Nata Putera, SH, Kapolres menuturkan, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Tidak hanya pada pelaksanaan Operasi Antik, Polres Pulang Pisau akan selalu menindak para pengedar narkotika di wilayah Pulang Pisau, dan diharapkan dapat memberikan dampak yang positif dengan menghentikan peredaran narkoba,” ungkap Kapolres.
**KH*MISRAN HARIS**