Diberhentikan, Erisman Masih Kantongi Hak Selaku Ketua DPRD Kota Padang

  • Whatsapp

PADANG, beritalima.com — Kader Partai Gerindra, Erisman, resmi diberhentikan dari jabatan sebagai pimpinan DPRD Kota Padang dengan sisa masa bhakti 2017 hingga 2019, melalui rapat paripurna internal di DPRD Padang, Senin (5/6/2017). Sebelumnya ia menjabat Ketua DPRD Kota Padang.

Rapat paripurna internal pemberhentian Erisman dari jabatan pimpinan dewan, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal, didampingi Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra, Muhidi, Sekretaris Dewan Ali Basar dan dihadiri 32 dari 45 anggota dewan.

“Pemberhentian Erisman berdasarkan penetapan keputusan dewan nomor 12 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang penetapan keputusan DPRD Kota Padang tentang pemberhentian ketua DPRD Kota Padang. Selanjutnya, berdasarkan keputusan dewan nomor 13 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang penetapan keputusan DPRD Kota Padang penetapan calon pengganti ketua DPRD Kota Padang yakni Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD Padang,” papar Sekretaris DPRD Kota Padang, Ali Basar.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan surat nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang pimpinan DPRD Padang dan Ketua Fraksi Gerindra Kota Padang. Perihal, mencabut surat keputusan DPP partai Gerindra Nomor : 08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode tahun 2014 sampai 2019 yang menyatakan tidak berlaku.

Kemudian, pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra Kota Padang periode 2017 sampai 2019 dijabat oleh Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD dan Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang.

Ali Basar juga mengatakan, hingga saat ini Erisman masih berstatus sebagai Ketua DPRD Padang hingga usulan pemberhentian itu disetujui oleh Gubernur Sumbar.

“Sampai keputusan Gubernur Sumbar keluar terkait penetapan Ketua DPRD Padang, hak-hak Ketua DPRD Padang masih melekat dengan Erisman,” terang Ali Basar.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, memaparkan, Erisman tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Padang hingga keluarnya SK Gubernur Sumbar. Namun, secara de facto Erisman telah sah berhenti sebagai Ketua DPRD Kota Padang.

“Dalam hal ini, sesuai prosesnya DPRD telah melaksanakan dan nantinya tetap melalui keputusan gubernur secara administratif. Saat ini, Erisman masih memiliki hak sebagai ketua DPRD hingga keluarnya SK gubernur,” ungkapnya. (rki)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *