SERGAI, Beritalima.com | Polres Serdang Bedagai terdiri Satnarkoba dan Polsek Jajaran paparkan 18 tersangka terdiri 14 orang Pengedar, 4 orang sebagai pemakai, bahkan salah tersangka melibatkan anak kandung yang terlebih dahulu ditangkap.
Adapun Penangkapan kasus narkotika tangkapan narkoba Polres Sergai dan jajaran Polsek mulai tanggal 03 Januari sampai 15 Januari 2020.
”Sebanyak 15 LP terdiri 6 LP Satnarkoba, 1 LP Polsek Firdaus, 1LP Tanjung Beringgin, 1LP Polsek Teluk Mengkudu, 3 LP Polsek Perbaungan, 2 LP Polsek Dolok Masihul, 1 LP Polsek Kotarih.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum didampingi Kabag Ops Kompol Sofyan SH, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasi Propam Ipda A.M. Purba dan Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi saat konferensi press di Mako Polres Sergai, Kamis(16/1/2020) sekira pukul 09:00 WIB.
Adapun tersangka diamankan sebanyak 18 orang terdiri 17 orang laki- laki dan 1 orang wanita dengan jumlah barang bukti Ganja 6,84gram, Sabu 53,3 gram, Serbuk Exstasi 0,4gram yang terdiri 14 orang Pengedar, 4 orang sebagai Pemakai,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.
Pasal yang dikenakan 14 orang Pengedar pasal 114(1) sub112 UU RI No.35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling lama sedikit Rp 1 Milyar paling banyak Rp 10 Milyar.
“Sedangkan untuk 4 orang tersangka sebagai pemakai dikenakan pasal 112(1) sub 127 UU RI No.35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800.000.000 paling banyak Rp 8 Milyar,” jelas AKBP Robin.(Budi)