SERDANGBEDAGAI,beritalima.com-
Mako Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan jajarannya berhasil mengungkap kasus kriminalitas khususnya di wilayah hukum Polres Sergai. Baik kasus perjudian, pencurian dan pemalsuan upal dan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang, Kapolsek Firdaus AKP R.Samosir dan Kapolsek Tanjung Beringin Iptu Khairun S saat pemaparan Preess Release di Mako Polres Sergai, Seirampah, Kamis (6/9/2018).
Dikatakan, kasus pertama adalah tindak pidana pengendaraan uang palsu (upal) yang dilakukan dua tersangka yakni Suparli alias Parli (49) dan Dedi Sumanto alias Dedi (38) keduanya warga Jalan setia Budi Lingkungan III, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Keduanya ditangkap team Polsek Tanjung Beringin pada Minggu (2/9/2018) sekitar pukul 18:30 WIB beserta barang bukti.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 244 subsider 245 dari KUHPidana ancamna Hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres AKBP Juliarman.
Kemudian dilanjutkan kasus tindak pidana perjudian oleh tersangka MK alias Ono (27), warga Dusun V, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai yang diamankan Team Polsek Firdaus saat pelaku sedang menunggu pembeli di sebuah warung kopi yang tak jauh dari kediamanya.
“Tersangka dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar AKBP Juliarman.
Selain itu, Polres Sergai, juga mengamankan kasus tindak pidana pencurian terhadap tersangka AS alias Wely (29), warga Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai pada Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 22:00 WIB oleh tim Scorpion Polres Sergai karena melakukan pencurian besi peyangga jembatan Sungai Ular milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Utara (Sumut) antara perbatasan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai.
“Dan tersangka ini dikenakan pasal 365 dengan ancamana hukuman 5 tahun penjara,” kata dia.
Selanjutnya, kata AKBP Juliarman pihaknya juga mengamankan pelaku tindak pidana kasus pencabulan oleh tersangka EJP (47), warga Dusun I, Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang telah mencabuli anak kandungnya sendiri, pada Jumat (10/8/2018 )sekitar pukul 23:30 WIB.
Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka, tersangka sudah mekakukan sebanyak 5 kali semenjak putrinya duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Pasal yang dikenakan kepada tersangka Pasal 81 ayat 1 ,2,3 jo pasal 76 D subs pasal 82 ayat 1, 2 Jo pasal 76E dari UU RI No.17 tahun 2006 tentang peraturan pemerintah Penganti UU RI.NO.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahum penjara ditambah sepertiga karena melakukan pencabulan terhadap anak kandunnya,” pungkas AKBP Juliarman. (Sugi)
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang, Kapolsek Firdaus AKP R.Samosir dan Kapolsek Tanjung Beringin, Iptu Khairun S saat pemaparan Preess Release di Mako Polres Sergai , Seirampah. Foto Sugi