Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB, beritalima.com _
Kepolisian Resort Sumbawa Barat mengamankan seorang diduga melakukan tindak pidana Pencabulan Anak Di Bawah umur di wilayah Hukum Polres Sumbawa Barat.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumbawa Barat AKBP Mustofa S.ik.M.H melalui kasat Reskrim Res Sumbawa Barat AKP Muhaemin S.H S.ik di dampingi Kasubag Humas Res Sumbawa Barat AKP Suwardi dan Kapolsek Seteluk Iptu mulyadi menyampikan ke awak media saat jumpa pers di Mapolres Sumbawa Barat, senin(4/3/2019)

pihaknya, melalui anggota sat reskrim di bantu anggota polsek seteluk melakukan penangkapan di duga pelaku melakukan tindak pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur di Desa Tebo Kecamatan Poto Tano , Kabupaten Sumbawa Barat febuari 2019.

Korban nama samaran Bunga 10 Thn 4 Bln, Islam, alamat Dusun Tebo, Desa Tebo, Kec. Poto Tano Kab. Sumbawa Barat.Pelaku diduga tindak pidana Pencabulan inisaial Tj (59) Thn , Islam, alamat Dusun Tebo Desa Tebo Kec.Poto Tano Kab. Sumbawa Barat.

“Pelaku berbuat di kebun belakang rumah korban sementara korban seorang anak yatim hidup ikut dengan bibik nya,diketahui saat bunga buang air kecil bunga kesakitan dan di tanya oleh bibiknya lalu bunga menyebutkan nama diduga pelaku “ujar Muhaemin

Kemudian bibik bunga melaporkan kejadian tesebut ke pihak kepolisian setempat, Sehingga pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Tebo, Desa Tebo, Kec.Poto Tano Kab.Sumbawa Barat,saat dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dan sebagai barang bukti pakaian milik korban.

“Diduga tindak pidana Pencabulan pelaku kena pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, denda 5 miliar Rupiah “Tegas Muhaemin

Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.(B5.Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *