Polres KSB Mengungkap Kasus Perjudian Yang Meresahkan Masyarakat

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB, beritalima.com_
Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat menggerebek sebuah rumah warga milik SU di Dusun Selayar Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk,Rumah tersebut disinyalir menjadi arena perjudian sabtu lalu 2 maret.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumbawa Barat AKBP Mustofa S.ik.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, AKP Muhaemin S.H S.ik di dampingi Kasubag Humas Res Sumbawa Barat AKP Suwardi dan Kapolsek seteluk Iptu mulyadi dalam jumpa pers di Mapolres Sumbawa Barat, senin (4/3/2019).

Kasat Reskrim AKP Muhaemin S.H S.ik mengatakan kepada awak media, penggerebekan rumah warga di duga arena perjudian itu setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“ternyata informasi masyarakat benar, di dalam rumah ditemukan dua kelompok permainan judi yakni jenis Domino Tembak dan Remi. Dari dalam rumah juga berhasil diamankan tujuh orang pelaku, tanpa ada perlawanan “ungkap Muhaemin

Lanjut Muhaemin , untuk kasus judi Domino Tembak tersebut berhasil diamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial IL (39), LS alias TG (49) dan KLM (43). Mereka merupakan warga Desa Seteluk Tengah dan Desa Air Suning Kecamatan Seteluk.Kabupaten Sumbawa Barat, Sementara barang bukti yang berhasil di amankan berupa uang tunai sebanyak Rp. 240.000 dan dua kotak kartu Domino.

” Sedangkan untuk kasus judi Remi di amankan 4 orang warga masing-masing, BS (47), PR (46), SAP (32) dan FZ alias ED (36). Mereka semuanya beralamat di Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk. Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan berupa uang tunai sebanyak Rp. 350.000 , dan satu lembar karpet warna coklat,”ujarnya

Saat ini seluruh diduga pelaku perjudian sudah di amankan oleh Polres Sumbawa Barat. Diduga Pelaku kena pasal 303 ayat 1 ke 2 Kitab Undang – undang Hukum Pidana(KUHP) diancam hukuman selama-lamanya sepuluh tahun kurungan penjara dan denda maksimal sebesar Rp. 25.000.000.

Kepolisian Resort Sumbawa Barat berkomitmen mengungkap penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat dan pihaknya berharap semua masyarakat bisa bekerjasama untuk mengungkap kasus tindak pidana, (B5.Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *