Polres Sumenep Kembali Ringkus 3 Pemuda Pengguna Narkoba

  • Whatsapp

Sumenep, beritaLima – Satreskoba Polres Sumenep kembali mengamankan 3 orang pemuda yang diduga telah menyalahgunakan Narkoba jenis Shabu. Pemuda tersebut masing – masing AF (17) dan Rd (16) yang merupakan warga Dusun Kolor Desa Ketawang Larangan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, serta Kl (32) warga Dusun Temor Leke Desa Penanggungan Kecamatan Guluk – Guluk Kabupaten Sumenep harus berurusan dengan Korps Bhayangkara.

“Ketiganya diamankan terkait kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis (9/2/2017).

Menurutnya, penangkapan kepada ketiganya berawal dari informasi yang dterima anggota Polres Sumenep bahwa akan ada transaksi sabu di pinggir Jalan Raya, di depan SMA I Lenteng Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

“Mendengar informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota kami, dan diketahui kedua tersangka yakni AF dan Rd melintas dengan mengendarai sepeda motor,” jelas AKP. Suwardi.

Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas langsung menghentikan kendaraan mereka, lalu dilakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan pada kantong celana pendek belakang sebelah kanan yg dipakai tersangka AF satu kantong plastik klip kecil berisi sabu.

“Sabu tersebut seberat kurang lebih 0,62 gram, dan setelah diinterogasi, AF dan Rd mengakui bahwa zat adiktif tersebut didapatnya dari Kl,” imbuhnya.
Alhamdulillah tidak membutuhkan waktu lama, kami berhasil mengamankan Kl dikediamannya yakni di Desa Penanggungan,Kecamatan Guluk – Guluk tanpa perlawanan.

“Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti diantaranya sabu seberat 0,62 gram, tiga unit handphone diamankan di Mapolres Sumenep,” jelas AKP. Suwardi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 (1) UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.
(An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *