Polres Tahan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo

  • Whatsapp

Probolinggo, BeritaLima.com – Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo resmi dilantik pada tanggal 30/8/19 namun masih menyisakan polemik adanya kasus ijazah palsu salah satu Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Abdul Kadir bin Haeri.

Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Abdul Kadir bin Haeri resmi ditahan pihak kepolisian Polres Probolinggo yang diperkuat melalui surat perintah penahanan No: SP.Han/93/X/2019/Satreskrim. atas dugaan penggunaan ijazah palsu, Polisi memutuskan menahan anggota dewan fraksi Partai Gerindra yang baru menjabat belum 40 hari tersebut.

Dalam surat penahanan disebutkan tersangka Abdul Kadir diduga keras melakukan tindak pidana menggunakan ijazah paket C nomor register DN-05-PC 0095265 tahun untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) setempat ke KPU.

Kuasa hukum tersangka, Hosnan Taufik saat ditemui di Mapolres Probolinggo membenarkan adanya penahan tersebut. Penahanan kliennya, dilakukan Jumat (4/10) “Memang benar klien saya Abdul Kadir, ditahan mulai Jumat malam. Dan surat penahanannya sudah dipegang saya. Tapi saya berharap, pelaku lainnya juga diusut pihak kepolisian. Karena saya yakin, mereka juga ikut terlibat dalam kasus ini,” ujar Hosnan saat dikonfirmasi.

Hosnan menjelaskan, kliennya sempat dipanggil penyidik ke Polres Probolinggo sekitar pukul 14.00 Wib untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya dilakukan penahanan polisi.

Atas penahanan itu, Hosna mengaku melayangkan surat penangguhan penahanan ke penyidik Polres Probolinggo.

“Saya optimis pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan penyidik, karena selama ini klien saya sangat kooperatif bahkan semua barang bukti diserahkan kepada penyidik,” jelas Hosnan.

Secara terpisah Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso menyebut penahanan anggota dewan dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading), dilakukan setelah Abdul Kadir sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan status tersangka sudah beberapa hari yang lalu. Dan saat ini Abdul Kadir sudah ditahan,” ucap kasat reskrim.

Dengan adanya surat penangguhan kuasa hukum tersangka, pihaknya belum bisa memberikan komentar. (gus)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *