Ampana, beritalima.com-Polres Tojo Una Una menggulung dua tersangka pencurian peralatan tower BTS milik Telkomsel Cabang Luwuk .
Dalam Press Release yang di gelar siang tadi (Rabu 23/10 /2019) Kapolres Tojo una una AKBP Boyke karel watitimena,SIK,MH didampingi Kabag ops AKP Muliyadi serta Kasat Reskrim AKP Zulkifli kepada sejumlah awak menghadirkan tersangka yang berjumlah 2 (dua) orang.
Kapolres tojo una una AKBP Boyke karel watitimena,SIK,MH menyebutkan bahwa pencurian baterai Aki tower milik PT Telkomsel cabang luwuk kedua pelaku ini yakni untung isra lestari liapati alias untung dan wawan alias bas wawan
“Kedua pelaku ini melakukan pencurian dengan cara memutuskan kabel penghubung baterei,dan membuka baut baterei menggunakan alat berupa obeng lalu mengeluarkan baterei dan di bawah ke kabupaten banggai laut dan dijual ke pembeli barang bekas” ungkap kapolres touna
Kapolres Touna a menambahkan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan,satreskrim polres touna bekerjasama satreskrim polres banggai.
Selain itu, barang bukti sudah diamankan dari pelaku yakni 1 buah tang kombinasi merk tekiro warna hijau kuning dan 1 unit mobil rental merek avanza warna abu abu,metalic yg digunakan pelaku dalam pencurian.
“kedua tersangka ini, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap ( P21 )dan akan diserahkan kejaksa” kata Kapolres. (HW/CH)