Polres Touna Bekuk Pelaku Penggelapan Motor

  • Whatsapp

Ampana, beritalima.com | -Polres Touna bekerja sama dengan Polres Poso berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor.

Dalam konfrensi pers yang digelar  Senin ,(20/7/2020) diungkapkanpelaku bernama Jefri Alias Mangge (40) warga Desa Sikara Toba Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala.

“Pelaku tersebut menggunakan modus pura-pura meminjam kendaraan kepada pelapor, lalu membawa lari sepeda motor itu dan menjualnya ditempat lain ” ungkap Wakapolres Touna Kompol Sulih Rudito,SH didampingi Kasatreskrim Iptu Tonny Lantja,SH serta Kasubag Humas Iptu Tryanto Dala.  konferensi pers kepada sejumlah wartawan.

Penangkapan pelaku, sesuai laporan Polisi Nomor : LP-B/28/VII/2020/Sulteng/Res Touna tanggal 9 Juli 2020 tempat kejadian berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna sekitar Pukul 17.00 wita .

Dala keterangan Wakapolres, kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020 sekitar pukul 19. 30 tersangka bersama temannya Sudarsono datang ke rumah korban di jalan Yos Sudarso kelurahan minta data bahwa untuk menumpang mencuci pakaian dan menginap karena tersangka bersama dengan sudah sono akan berangkat ke pulau kabalutan pada hari Jumat 10 Juli 2020.

Namun, pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 wita tersangka meminjam motor milik korban dengan alasan akan membeli tas di pasar namun sampai pukul 20.00 wita tersangka tidak mengembalikan sepeda motor korban.

” kemudian korban menelepon sebanyak 20 kali namun tidak diangkat oleh tersangka sehingga korban pun melaporkan hal tersebut kepihak kepolisian,” ungkap Wakapolres

Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan beberapa saksi tim Resmob Polres touna bersama unit Reskrim Polsek Ampana kota kerjasama dengan Polres Poso berhasil mengamankan pelaku di jalan Maramis kecamatan lagi kabupaten Poso .

barang bukti yang diamankan berupa berupa satu unit motor Suzuki Titan warna biru hitam dengan nomor polisi DN 3790 LE dan nomor rangka MH8BE4DUABJ235311.

Kejadian ini pelaku dipersangkakan pasal 372 KUHPpidana, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuai yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Saat ini pelaku telah menjalani proses hukum di Polres Touna dan atas perbuatannya kerugian material yang dialami korban mencapai kurang lebih sebesar 6 juta,”ujarnya.(HW)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait