Ampana, beritalima.com | Tim gabungan satuan narkoba Polres touna berhasil mengungkap tiga kasus narkoba .
dengan Empat orang tersangka diamankan.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/10/2020) Kapolres Touna AKBP Alfred Ramses Sianipar SIK MH didampingi KBO Satnarkoba dan Kasubag Humas Iptu Triyanto, mengungkapkan Aksi para pelaku disejumlah tempat yang berbeda beserta sejumlah barang bukti yang diamankan.
Ke Empat Pelaku yang saat ini telah diamankan diruang tahanan polres Touna masing masing AR Alias AA (27), FW alias K (27) , RR Alias R (27) dan LK alias DR (29) .
Kapolres Touna , AKBP Alfred Ramses Sianipar SIK MH mengungkapkan kronologi kejadian yang dilakukan tersangka pertama Tanggal 29 Juni 2020 pukul 03.30 WITA.pelaku AA dan FW adalah pasangan suami istri
” pria inisial AR alias AA umur 27 tahun dan perempuan FW alias K umur 27 tahun yang diamankan tim gabungan satuan narkoba,tim resmob dan tim opsnal Polsek Ampana kota,di jalan pulau papan kelurahan wentenaga atas kecamatan ratolindo kabupaten touna,ada pun barang bukti satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat (0,56 gram),3 (tiga) buah pembungkus pelastik klip bening,2 (dua) buah hendphon merek Oppo dan vivo” ungkap Kapolres Tojo Una Una AKBP, Alfred Ramses Sianipar
Tersangka lain di amankan pada hari Rabu 15 Juli 2020 pukul 14.30 WITA , tim satuan narkoba polres tojo una Una menangkap dan penggeledahan terhadap tersangka (LK) RR alias R,umur 27 tahun di penginapan Carissa jalan Sultan hasanudin kelurahan Ampana kecamatan Ampana kota.
Tidak hanya itu, Pelaku RR diamankan dengan petugas Lapas kelas IIB Ampana berinisial F, yang pada saat itu sedang mengawal pelaku RR dari berobat di RSUD Ampana menuju penginapan Carisa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas Lapas inisial F tidak terlibat dengan pelaku ” terang Alfred Ramses Sianipar SIK MH.
“,Ada pun barang bukti yang ditemukan pada saat penakapan dan penggeledahan tersebu berupa 3 tiga paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat (18,49 gram),1 satu bauh pembungkus rokok Surya warna coklat,1 satu buah dompet warna merah,uang tunai berjumlah Rp 4.420.000 dan 1 satu buah handphone merk Oppo warna hijau putih ” ungkap Kapolres Touna.
Tersangka lainnya Inisial (LK) SS alias DR umur 29 tahun diamankan di desa uebone kecamatan Ampana tete pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 pukul 20.30 WITA oleh Tim satuan Narkoba polres Touna .
” adapun barang bukti yang ditemukan,2 dua paket sebuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat (0,10 gram),1 satu buah bong alat hisap,3 tiga buah kerek api gas,1 satu buah jarum pematik dan 1 satu buah handphone merk Oppo warna hijau putih ” terang Kapolres .
Keempat pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum, dijerat dengan pasal dan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a (HW)