Tulungagung, beritalima.com- Guna menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Jatim khususnya Kabupaten Tulungagung di bulan suci Ramadhan 1444 H, Polres Tulungagung menggelar Ops Pekat Semeru 2023 selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 17 hingga 28 Maret 2023.
Ops Pekat dalam rangka menanggulangi tindak kejahatan, perjudian, prostitusi, pornografi, premanisme, miras, penyalahgunaan Narkoba, handak/petasan yang meresahkan masyarakat.
Dalam kurun waktu 12 hari, Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran telah berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 189 Kasus, amankan 198 orang terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 189 kasus ini 36 kasus dalam proses Sidik dan 162 kasus dalam Proses Tipiring,” ucap Kapolres Eko Hartanto, saat Konferensi Pers. Kamis, (30/3/2023).
Lanjut Kapolres, dari 189 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari, Perjudian sebanyak 8 kasus, Penyalahgunaan Narkoba 5 kasus, penyalahgunaan bahan peledak (Handak) atau petasan 5 kasus, peredaran miras 12 kasus, mabuk-mabukkan 116 kasus (Tipiring), premanisme (perampasan dan meminta-minta uang dipinggir jalan) 40 kasus, dan
Street crime 1 kasus,
“TKP yang dilakukan para pelaku yakni, di pemukiman, warkop, ruko/toko dan pinggir jalan yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung,” lanjutnya.
Dijelaskan, selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) diantaranya, Ranmor R2 sebanyak 9 unit ranmor, Ranmor R4 sebanyak 2 unit, HP 21 buah, Rekapan Judi Togel sebanyak 54 lembar Uang tunai sejumlah Rp. 7.161.700, perhiasan berupa 1 kalung emas seberat 5 gram, serbuk handak /mesiu total berat 79 kg, sumbu ledak 129 biji, potasium 3 Kg, benzoat 250 gram, Bubuk Arang kayu 1 kg, belerang bubuk sulfur 1 kg, serbuk kelapa hitam 2 kg, petasan 16 biji berbagai merk (Happy, Bima, Whitsling, Ground Bloom).
Sedangkan, dari kasus penyalahgunaan narkoba Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9,99 gram, Pipet Kaca 2 buah, timbangan digital
1 buah, Sedotan 3 buah, alat hisap (bong) 1 buah, pil dobel L sebanyak 16,047 butir, miras 1.100 botol berbagai merk.
Kapolres juga mengungkapkan, kasus Miras (Mabuk-mabukkan) yang mendominasi terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung rata-rata kurang pedulinya orang tua kepada anak-anaknya.
Seharusnya, mereka pada pukul 22.00 WIB sudah berada di rumah apalagi di saat Bulan Suci Ramadhan, namun mereka ini justru masih diluar rumah dan didapati petugas sedang minum miras, sehingga mengganggu ketertiban umum maupun masyarakat yang beristirahat.
“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua, jika sayang pada anak, pastikan pukul 22.00 Wib mereka sudah berada di rumah, agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Adapun Pasal yang disangkakan dalam kasus sesuai dengan Sasaran Ops Pekat
Semeru 2023 meliputi, tindak pidana Perjudian Pasal 303 KUHP, Premanisme/ Perampasan Pasal 368 KUHP, penyalahgunaan handak/petasan UU Darurat No. 12 tahun 1951, penyalahgunaan Narkoba UU RI Nomor 35, 36 tahun 2009 dan peredaran Miras Pasal 142 UU Pangan Nomor 18 tahun 2012 serta Mabuk-mabukkan Pasal 536 (1) KUHP. (Dst).