Probolinggo, BeritaLima.com – Kasus adanya dugaan pengancaman terhadap wartawan Agus cahyono (36) dari salah satu media Berita Lima biro Probolinggo – Jawa Timur.
Agus cahyono (36) berprofesi jurnalis mendatangi Mapolresta Probolinggo dalam rangka menghadiri panggilan penyidik Polresta Probolinggo dalam hal dimintai keterangan atas laporanya LP/370/X/RES 1.8/2019/JATIM/RES PROB KOTA.
Media mencoba konfirmasi Agus (36) atas materi pertanyaan yang dilakukan penyidik, dirinya menyampaikan materi yang ditanyakan penyidik cuman hal-hal waktu pengancaman,’ ucap pria tinggi.
Menambahkan bahwa dirinya tidak main-main dengan kasus ini karena menyangkut marwah Jurnalis dan harga diri seorang Jurnalis yang dilindungi UU NO.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Demi menyangkut kemerdekaan pers yang di amanatkan UUD 1945 “agus optimis kepada penyidik khususnya Kepolisian bekerja dengan profesional, karena akan berdampak terhadap profesi seorang wartawan,” jelasnya.
Agus melaporkan H.Hadi selaku pemilik CV.Hadi Pusaka yang diduga telah melakukan pengancaman disaat konfirmasi untuk bahan pemberitaan atas proyek pembangunan Sell Sanitary Lendfill, dimana H.Hadi dilaporkan dengan UU NO.40 Tahun 1999 Tentang pers dan UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE ,” terangnya.
Pihak kepolisian Kanit PPA yang menangani kasus perkara ini, pihaknya sudah meminta keterangan atau klarifikasi terhadap pelapor yaitu Agus cahyono, selanjutnya besok kamis (10/10) akan meminta keterangan para saksi yang di ajukan pihak pelapor, setelah semua dimintai keterangan insya Allah minggu depan akan memanggil pihak terlapor,” pungkas AIPDA Mujiantoro. (del)