KOTA PROBOLINGGO, Berita lima.com – Berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. kepolisian resort kota Probolinggo (Polresta) .Gelar PRESS RELEASE di halaman Mapolresta pada Rabu (12/04/2017) 09.00 WIB.
Dengan tersangka adalah UNTUNG SUFENDI alias FENDIK alias UNTUNG, Warga Dusun Kapuran, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, SOLEMAN alias SOLEH, Warga Dsun Krajan Ds. Tandon sentul. Kec. Lumbang, Kab. Probolinggo, JUAHER, Warga Dusun Ketangi Desa Lumbang RT. 028/008, Kecamatan. Lumbang, Kabupaten Pasuruan Jawa timur.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita oleh petugas di antaranya : 1 (satu) buah HP Merk samsung warna hitam, Uang tunai Rp. 1.135.000 (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah), Pil tryheksiphenidil warna putih sebanyak 1.000 (seribu) butir, Pil dextro warna kuning sebanyak 1.000 (seribu) butir, 2 (dua) poket pil dextro @ 20 (dua puluh) butir = 40 (empat puluh) butir, 1 (satu) buah HP merk samsung warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul, warna merah putih. Nopol N 2971 MD, Uang tunai sebesar Rp. 2.397.000 (dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah),
1 (satu) buah HP Merk asus warna hitam,
1 (satu) buah HP Merk nokia warna biru.
Menurut Wakapolres Djumadi.SH. pengungkapan kasus ini adalah giat di wilayah hukum polres kota Probolinggo. Dan laporan dari masyrakat melalui kepolisian sektor (Polsek) tongas,
” Sebanyak lima tersangka dengan kasus narkoba dan penyalahgunaan farmasi orang lainnya adalah kasus narkoba jenis pil trex. Dengan tempat kejadian perkara (TKP). tepatnya di Depan Indomart Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Sementara salah satu tersangka kasus narkoba mengatakan mengedarkan barang tersebut kepada orang dewasa dan remaja di wilayah kabupaten Pasuruan dan Probolinggo,
” Saya menjual barang tersebut dengan sasaran orang dewasa dan remaja di wilayah Pasuruan dan probolinggo selama kurang lebih satu tahunan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya ke lima tersangka di kenakan pasal penyalahgunaan edar farmasi .Pasal 196 UU.RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 197 UU.RI tentang kesehatan tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Anam Junaidi).