Polsek Arjasa Ringkus Tersangka Pencuri Odong – odong

  • Whatsapp
tersangka HRS (23th)

Arjasa Sumenep, beritaLima – Kerja keras polsek arjasa dalam usaha menumpas tindak kriminal di pulau kangean tidak sia sia.Dalam satu hari berhasil menangkap 3orang tersangka sekaligus dalam kasus yang berbeda.
Penangkapan tersebut dilakukan di desa Pajennangger kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep Madura Hari Minggu tgl 29 Oktober 2017.

Kasus yang pertama merupakan pencurian sepeda motor odong odong milik Mutaim warga dusun Lembek desa Angon Angon kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep.

Menurut kapolsek Arjasa,Iptu Karsono,SH sepeda motor itu hilang pada hari Sabtu tgl 28 Oktober 2017 di samping rumah Mutaim.”Sepeda motor odong odong tersebut ditinggal ke balai desa sekira jam 09.00 wib dan ditaruh disamping rumah pemiliknya.Pulang dari balai desa sekira jam 16.00 wib.Akan tetapi sepeda motor sudah tidak ada”kata Karsono.

Setelah melakukan pencarian tak menemukan hasil,Mutaim langsung melaporkan ke Polsek Arjasa.

Mendengar laporan kehilangan dari Mutaim, Kapolsek Arjasa memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan menyelidikan mengenai keberadaan sepeda motor yang hilang tersebut. Berkat kerja sama dengan masyarakat,akhirnya sepeda motor tersebut ditemukan di desa Pajennangger pada hari minggu sekira jam 02.30 wib dengan tersangka HRS (23th) warga dusun Duko,desa Duko kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep.”Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti berupa sepeda motor odong odong dan tersangka ditahan di mapolsek Arjasa dan akan dijerat pasal 362 KUHP”lanjut Karsono.

Sedangkan kasus kriminal berikutnya merupakan tindakan membawa senjata tajam yang berupa celurit tanpa ijin.

Adapan nama nama tersangka menurut Karsono yang berhasil diamankan di desa Pajenanngger kecamatan Arjasa kabupten Sumenep Madura pada hari Minggu jam 02.30 wib,pertama SDM umur 22 tahun dusun lambeng deje desaKalikatak kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep,yang kedua umur 22 tahun warga dusun lambeng deje desa Kalikatak kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

”Barang bukti berupa 2 bilah celurit dan tersangka akan dijerat pasal 2 ayat(1) UU 12/Drt/51 “tegas Karsono.

(Fach)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *