Polsek Cluring Dan Kalibaru Ringkus Penjual Pil Trek

  • Whatsapp

BANYUWANGI Beritalima.com – Polsek Cluring dan Kalibaru sama-sama sukses menangkap pengedar pil Trihexyphenidil. Sebanyak 1.174 butir pil berlogo huruf Y berhasil disita oleh dua jajaran polsek ini, plus tiga orang tersangka.

Dua pelaku resmi menjalani proses pemeriksaan di Polsek Cluring. Identitas keduanya atas nama Irfan Alaudin alias Maho (18), warga Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran dan Vernando Dwi Setiawan (22), asal Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran. Dua pelaku ini ditangkap aparat Polsek Cluring sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (16/1/2017), di jalan Dusun Talunrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.

Terdapat 24 butir pil trek serta uang tunai Rp 170 ribu yang ditemukan aparat dari tangan Irfan. Sedangkan Vernando memiliki 350 butir pil serupa yang dikemas dalam 10 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir. Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madreas menjelaskan, bukti tambahan yang dikumpulkan petugas dari Vernando adalah uang tunai Rp 835 ribu yang ditengarai hasil dari menjalankan transaksi.

“Keduanya sudah diperiksa dan ditetapkan selaku tersangka atas pelanggaran pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” terang dia.  

Di Kalibaru, satu pelaku lain juga telah dimintai keterangan aparat setempat. Pengedar pil Y itu bernama  Octavian Edwin Tristanto (26), tinggal di Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru. Setidaknya 800 butir pil trek disita petugas sebagai bukti atas sangkaan kejahatan yang dilakukan mahasiswa ini.

Penangkapan Octavian dibenarkan Kapolsek Kalibaru AKP Bambang Suprapto, Selasa (17/1/2017) pagi. Dia memaparkan, pelaku dibekuk anggotanya di kediaman seorang warga di Dusun Margo Makmur, Desa Kalibaru Kulon, sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (16/1/2017).

“Selain ratusan pil trek juga kita amankan uang tunai Rp 30 ribu, 80 plastik klip, dan bekas bungkus rokok,” kupasnya.

Dua polsek ini sama-sama berhasil menangkap pengedar pil daftar G karena kecepatan informasi masyarakat yang memberitahukan adanya pelanggaran transaksi obat produksi farmasi. Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi desa lain agar mewaspadai peredaran pil trek maupun dekstro di wilayahnya.(abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *