SERGAI, beritalima.com | Juru tulis (jurtul) judi togel, Binsar Panjaitan (61)warga Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten serdang bedagai (Sergai), diringkus Polsek Firdaus,Selasa (11/02/2020)sekira pukul 20.30 Wib.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang pada media, Rabu (12/02/2020) mengatakan, ditangkapnya tersangka BP atas adanya informasi masyarakat diterima polsek Firdaus terkait adanya judi jenis togel di wilayah hukumnya.“tersangka ditangkap di parter tuak saat menunggu pembeli,” kata Kapolres.
Dikatakan AKBP Robin, saat diintrogasi petugas tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagi jurtul judi jenis togel dengan omset ratusan ribu setiap putaran dan mendapat upah 10 persen. “Pengakuan tersangka BP sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagai jurtul,” ucapnya Ia menjelaskan, selain menangkap tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) lembar potongan kertas bertuliskan nomor pasangan tebakan anggka, 1(satu) unit Handphone merk Nokia didalamnya berisikan nomor tebakan angka,uang tunai Rp 27 ribu. “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” bilang Kapolres Serdang Bedagai (Budi)