Polsek Mentangai Ringkus Judi Dagur di Pulau Keladan

  • Whatsapp

KAPUAS, beritalima.com– Polsek Mentangai kembali meringkus para pemain judi Dagur (dadu gurak), hal itu saat anggota Polsek Mantangai sedang melaksanakan giat pam hiburan orkes dalam rangka pesta perkawinan di desa Pulau Keladan Rt.01, Kec. Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Minggu 02/07/17.

Anggota Polsek berhasil meringkus dari 2 (dua) pria berinisial AW (32) thn asal desa Mantangai Hilir, Rt 07 dan TN alias Titin (43) thn asal Desa Mantangai tengah Rt 02, Kec. Mantangai, dan akhirnya harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Mantangai berupa uang sebanyak Rp.3.539.000, (8) delapan buah mata dadu,1 (satu) buah mangkok, tas , lampu, kabel, piring, aki yuasa, gunting, handuk, dompet dan karpet.

Atas kejadian ini, ke dua tersangka tersebut AW dan TN telah melanggar pidana perjudian KUHP pasal 303. (KHariz)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *