Kedua orang tersangka tersebut masing -masing berinisial AN (35) berprofesi sebagai Petani dan beralamatkan di Jalan Poros Bapinang Rt.01 Kecamatan Biatan Kabupaten Berau dan AS (25) yang juga sebagai petani, berlamatkan di Rt.01 Kampung Harapan Maju KecamatanTabalar , Kabupaten Berau.
Kasubag Humas Polres Berau AKP Marwoto menjelaskan , kedua orang pelaku narkoba tersebut , hari ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb untuk diproses lebih lanjut. Selain kedua tersangka Polisi juga menyerahkan barang bukti dar kedua orang tersebut.
“Polsek Tabalar hari ini telah menyerahkan dua orang tersangaka pelaku narkoba kepada Jaksa Penuntut Umum pada siang tadi pukul 14.00 wita selasa (21/6).
“Kedua tersangka dari Polsek Tabalar dalam kasus narkotika dikenakan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan pasal 112 ,”tutupnya.(tim)