Kapolsek Tanjung Redeb AKP Surya Irianto mengatakan, SU (23) pemilik petasan sebanyak 20 biji petasan merk sun gatotkaca dan SA (27) pemilik petasan merk Smoke 1.2.3 sebanyak 6 (enam) pack . Petasan petasn tersebut diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb , karena pemiliknya tidak dapat menunjukan surat izin penjualan petasan dengan merk petasan petasan yang mereka perjual belikan.
“Kedua pemilik petasan tersebut tidak dapat menujukan surat izin penjualannya dari Dinas terkait, sehingga petasan petasan tersebut kita sita dan diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb ,” jelas Kapolsek Rabu (22/6).
Kedua pemilik petasan lajut Kaposek , di berikan pemahaman agar tidak menjual petasan tanpa izin lagi ,”kita memberikan pemahaman pada mereka agar tidak lagi memperjual belikan petasan tanpa izin,”tutupnya.(tim)