PPKM Darurat, Polresta Banyuwangi Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Mengikuti aturan pemerintah dengan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3 Juli hingga 20 Juli. Satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM Polresta Banyuwangi, memberi kemudahan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis selama masa pembatasan tersebut berlangsung.

Kemudahan yang diberikan adalah perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah PPKM berakhir dan diberi waktu mulai 21 Juli – 27 Juli. Selain itu selama masa pembatasan berlangsung, layanan Satpas SIM Polresta Banyuwangi tetap melayani masyarakat namun dengan mengurangi jumlah pemohon dengan menjaga ketat Protokol kesehatan (Prokes).

Bacaan Lainnya

“Pelayanan tetap buka dengan menerapkan Prokes ketat dan lebih mengurangi jumlah pemohon,” kata Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani melalui Baur SIM Polresta Banyuwangi, Bripka I Putu Gede Juliardana.

Putu menambahkan, pembatasan jumlah pemohon SIM sebelum PPKM telah dilakukan, namun dengan diberlakukan pembatasan darurat kali ini Satpas SIM Polresta Banyuwangi semakin mengurangi jumlah pemohon. Hal itu sebagai upaya pencegahan Covid-19.

“Selama pandemi Covid-19 jumlah pemohon kita batasi 50% dari hari biasanya. Dikarenakan sekarang ada PPKM, kita menekan jumlah tersebut hingga berkisar 25%,” tambahnya.

Perpanjangan SIM, jelas dia, diberikan kepada masyarakat yang memiliki SIM yang habis masa berlaku ketika PPKM Darurat dilaksanakan. Masyarakat bisa mengurus dengan datang langsung sendiri, untuk itu diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi aturan selama diberlakukan pembatasan kali ini, dan pengurusan perpanjangan bisa dilakukan setelah PPKM darurat dinyatakan selesai.

“Jadi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis ditanggal PPKM tersebut, bisa melakukan perpanjangan setelah masa pembatasan tersebut berakhir,” jelasnya.

Bagi pemilik SIM, lanjut Putu, yang tidak segera memperpanjang SIM sesuai dengan tanggal dan ketentuan yang berlaku, pemohon bisa tetap mengajukan permohonan SIM, namun dengan mekanisme pemohon baru.

“Bila dengan kemudahan tersebut tetap tidak melakukan perpanjangan, pemohon melakukan pengurusan SIM dengan mekanisme pembuatan baru,” pungkasnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait