Praperadilan Irwan Tanaya dan Benny Soewenda Ditolak, Hakim : Penyidikan Sudah Sesuai Aturan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim tunggal Yohanis Hehamony memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Irwan Tanaya dan Benny Soewanda, terkait statusnya sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu dalam RUPS-LB PT. Hobi Abadi Internasional.

Alasan penolakan itu dikarenakan materi yang diajukan pemohon sudah memasuki materi pokok perkara.

Memperhatikan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomer 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Mengadili, 1. Menolak Permohonan Praperadilan dari pemohon Irwan Tanaya dan Benny Soewanda, 2. Membebani biaya perkara pada para pemohon praperadilan,” ucap Hakim Tunggal Johanis Hehamony membacakan putusannya, Kamis (02/9/2021).

Dengan ditolaknya Praperadilan ini, Hakim Tunggal Johanis menyatakan penetapan tersangka pada Irwan Tanaya dan Benny Soewenda yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya selaku termohon dinyatakan sah dan sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait laporan dugaan memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik RUPS-LB PT. Hobi Abadi Internasional adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata hakim.

“Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tegas hakim Johanis Hehamony.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya gugatan praperadilan Irwan Tanaya dan Benny Soewenda ini terdaftar pada 16 Agustus 2021 dengan nomor 20/Pid.Pra/2021/PN.Sby. Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya.

Dalam Petitumnya, Irwan Tanaya dan Benny Soewenda menyatakan Penyidikan kepada dirinya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin-Lidik/81/I/RES.1.9/2021/Satreskrim, tertanggal 14 Januari 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRIN-SIDIK/138/II/RES.1.9/2021/SATRESKRIM, tertanggal 15 Februari 2021, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Sidik/138-A/IV/RES.1.9/2021/Satreskrim, tertanggal 26 April 2021, yang diduga melanggar Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya, Irwan Tanaya dan Benny Soewenda juga menilai peristiwa yang dipersangkakan pada mereka sama sekali bukanlah suatu peristiwa yang dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana, melainkan berada dalam ruang lingkup keperdataan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait