JAKARTA, beritalima.com —- Relawan Rumah Nusantara (RRN) The President Center, Jokowi-KH.Ma’ruf Amin akan melaporkan pihak-pihak yang menyebar berita Hoax (bohong) tentang harga BBM naik kepada pihak berwajib. Penyebaran berita bohong tersebut telah meresahkan masyarakat. Patut diduga penyebaran berita bohong tersebut untuk mendiskreditkan pemerintah dan Presiden Joko Widodo
“Kami akan melaporkannya agar otak pelaku penyebaran tersebut dapat diproses hukum. Kami yakin penyebaran berita bohong itu untuk mendiskreditkan pemerintah dan menjatuhkan elektabilitas Presiden Jokowi menjelang Pilpres 2019 di mata rakyat’” tegas Wakil Ketua The President Center, Qohari Kholil di Jakarta.
Sebagaimana yang diperoleh The President Center telah beredar di masyarakat dan medsos, bahwa jam 24.00 pihak PT. Pertamina akan menaikkan harga BBM. Jenis Preminum harganya menjadi Rp.9.500,/, Pertalit Rp.11.000,- Pertamax Rp.14.000,- Bio Solar Rp. 8.250,- dan Dexlite Rp.13.000,-
Dalam waktu dekat, lanjut Qohari Tim Hukum Relawan The President Center akan menindaklanjuti agar pihak berwajib bertindak tegas karena dapat mengganggu instabilitas. Kepada PT. Pertamina, Relawan The President Center juga meminta segera memberi informasi terbuka melalui multimedia untuk meluruskan berita Hoax tersebut.
Lebih lanjut menurut Qohari pihaknya telah memastikan berita tersebut setelah meminta informasi kepada Vice President Corpirate Communication PT. Pertamina, Adiatma Sardjito melalui WA di Jakarta. “Harga BBM Pertamina Tidak Naik” begitu penjelasannya.
Menurut Adiatma PT Pertamina (Persero) menegaskan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pertamina tidak mengalami penyesuaian. Harga BBM Pertamina masih tetap dan belum ada rencana penyesuaian harga.
Sebagai salah satu badan usaha hilir migas, Pertamina akan terus memantau kondisi nilai tukar rupiah agar Pertamina tetap mampu menjaga penyediaan dan melayani kebutuhan BBM di masyarakat. Selaku Badan Usaha, Pertamina akan melaporkan setiap perubahan harga BBM kepada Pemerintah cq Menteri ESDM, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM.