Pemburu Liar di Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran, Dicokok Petugas

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Polisi Kehutanan Taman Nasional Baluran menangkap dua orang diduga pelaku perburuan liar di Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran. Keduanya langsung diserahkan ke Polsek Banyuputih. Jumat (7/9/2018).

Kedua tersangka diserahkan Polisi Kehutanan Taman Nasional Baluran berikut barang bukti berupa daging satwa Rusa seberat 67,5 kg, sebuah karung plastik/sak, lima buah tas kresek warna merah, tanduk Rusa 2, 5 pasang satu lonjor kayu pikulan jenis walikukun dan sebuah tas punggung warna merah.

“Usai mendapat informasi tentang perburuan satwa, kami melakukan pengintaian terhadap 2 orang yang baru keluar dari hutan dan kami ikuti hingga kerumah yang bersangkutan, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa dari hutan dan ditemukan daging rusa yang sudah diiris kecil dan dimasukkan dalam kantong plastik,”Ucap Resi Suworo yang didampingi rekannya sesama polisi hutan Birowo.

Kasubhag Humas Polres Situbondo Iptu H.Nanang Priambodo membenarkan penangkapan dua orang atas nama TA (50), SY (36) keduanya merupakan warga desa Wonorejo oleh polisi kehutanan taman Nasional yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Banyuputih untuk diproses lebih lanjut.

“Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka usai diterima oleh Kapolsek Banyuputih Iptu Bambang Irianto, SH, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Banyuputih guna proses hukum selanjutnya,”Tukasnya

Dari perbuatannya kedua orang tersebut diduga melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) UU. R.I nonor. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang hidup di darat, air, dan di udara, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Joe)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *