BANYUWANGI, beritalima.com – Dimas Pria Perdana Bin Bambang Supriadi terpaksa dijebloskan kedalam jeruji besi rumah tahanan (rutan) Mapolsek Kota Banyuwangi, Selasa (15/1/19) sekitar pukul 12.00 WIB. Karena laki-laki kelahiran tahun 1985 asal JL Balongsari Tama B/5 RT 02 RW 01 Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes Kota Surabaya ini terbukti telah menggelapkan uang DP mobil milik Kadir, warga Perum Sobo Asri II Blok C-11 RT 03 RW 07 Kelurahan Tukangkayu Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Keterangan Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah, penahanan terhadap Dimas Pria Perdana dia lakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari warga Kelurahan Tukangkayu bernama Kadir, pada 2 Januari 2019. Pelapor mengaku telah ditipu dan uang DP mobil nya digelapkan oleh terlapor. “Total jumlah uangnya sebesar Rp 16.400.000,-, semua lengkap dengan tanda bukti. Namun hingga kini, mobil yang dijanjikan terlapor tidak kunjung datang,” terang Ipda Nurmansyah, Rabu (16/1/19) pagi.
Berdasarkan Barang Bukti (BB) yang sudah disita diantaranya 1 lembar surat pesanan kendaraan an. PT. United Motors Centre dan tanda terima sementara (tanda jadi) nomor 3-1800385 dan 3 lembar bukti transfer ke Bank BCA nomor rekening 4700338911 atas nama Dimas Pria Perdana, polisi pun melakukan serangkaian pemeriksaan kepada terlapor. Hingga kemudian didapat unsur-unsur yang memenuhi aspek pidananya.
“Terlapor langsung kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Dengan sangkaan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah uang atau penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” papar pama yang pernah menjabat sebagai Kasubbag Hukum di Polres Banyuwangi ini.
Sebelumnya dalam laporannya kepada polisi, korban Kadir menceritakan hingga dirinya tertipu dan uang DP mobilnya digelapkan oleh tersangka Dimas. Dimana kejadiannya berawal pada Jum’at 14 September 2018 sekira jam 09.00 WIB. “Waktu itu tersangka datang kerumah korban dengan menunjukkan Kartu tanda pengenal dari PT. United Motors Centre Cabang Mayjend Sungkono Surabaya. Sehingga korban percaya,” tutur Nurman.
Selanjutnya, dengan menggunakan 1 lembar surat pesanan kendaraan PT. United Motors Centre dan tanda terima sementara (tanda jadi) bernomor 3-1800385 yang ditandatangani mereka berdua, Kadir pun menyerahkan uang Rp 2 juta sebagai tanda jadi untuk pesanan mobil. “Korban diiming-imingi akan dikirimi mobil jika uang DP nya lunas. Lalu pada bulan September 2018 itu juga uang DP mobil sesuai permintaan Dimas dilunasi dengan cara transfer ke Bank BCA nomor rekening 4700338911 an. Dimas Pria Perdana hingga total Rp 16.400.000,-,” beber Nurman.
Nah, setelah ditunggu-tunggu dan beberapakali Dimas dihubungi hanya memberi janji-janji saja dan ternyata semuanya adalah palsu. “Mobil pesanan korban hingga saat laporan perkaranya dibawa ke Polsek Banyuwangi tidak pernah datang. Uang DP mobilnya juga tidak dikembalikan,” pungkas Nurman. (bi)