Program PTSL Terbentur Status Tanah, Masyarakat Meradang

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Masyarakat di Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara harus meradang. Pasalnya sebagian warga tak bisa mengajukan program pemerintah yakni program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) lantaran terbentur oleh status tanah.

Kelurahan Rawabadak Utara sedikitnya ada 2 ribu permohonan sertifikat yang diajukan melalui PTSL namun baru 200 sertifikat yang sudah dibagikan.

Layanan PTSL yang diharapkan mudah dan tak berbelit- belit ternyata hanya isapan jempol saja dan tak semudah yang di harapkan warga mendapatkan sertifikat tanah.

Sebab buat warga yang status tanahnya K1 dapat terbit sertifikatnya, artinya K1 status tanahnya clean and clear, sementara tanah yang statusnya K2, K3 dan K4.

K2 artinya status tanah sengketa hanya dicatat dalam buku tanah, K3 status tanah belum memenuhi syarat hanya dicatat dalam daftar tanah dan K4 tanah sudah bersertifikat namun perlu perbaikan peta.

“Tanah tempat saya statusnya K3, makanya saat penyuluhan tidak bisa dibuatkan sertifikat lantaran masih milik perusahaan. Tetapi jika ada rekomendasi dari si perusahaan proses bisa dilanjutkan,” ujar Yanto 47, Warga RW 9 Rawabadak Utara, Koja, Selasa (29/1).

Serupa juga diutarakan Hamka Warga RW 3 RBU. Menurutnya, pihak BPN Jakarta Utara dapat mencari solusi dengan memfasilitasi antara warga dengan pemilik tanah agar ada jalan keluar dan bukan justru masyarakat diminta mencari pemilik yang entah kemana rimbanya.

“Kalau memang program ini pro rakyat harusnya BPN mempasilitasi dengan pemilik lahan. Bukan membebani rakyat.Kalau mau bantu jangan setengah hati,”kata dia.

Warga juga heran, jika ada pembebasan pihak BPN bisa mempertemukan antara warga dan pemilik lahan.Tetapi pada program PTSL warga disarankan untuk mencari pemilik lahan agar status tanah bisa clean and clear.

Dwi Krisnoaris Pramono Koordinator TPTSL Kecamatan Koja membenarkan bahwa, status tanah K3 tidak bisa diproses lantaran tak memenuhi persyaratan. Khususnya tanah yang berada di RW 3, 8 dan 9 Kelurahan Rawabadak Utara yang ditempati warga kepemilikannya adalah milim Cempaka Putih dan Wisata Niaga. Akan tetapi kata Dwi Krisnoaris, jika warga mendapatkan rekomendasi dari pihak tersebut maka proses akan dilanjutkan.

“Sementara ini tanah warga yang statusnya K3 tak bisa di proses namun tercatat dalam buku tanah. Tetapi kalau mereka mengantongi rekomendasi, proses dilanjutkan,”tandasnya. Edi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *