Simpan 0,30 Gram Sabu Dalam HP, Terancam Dihukum 6 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Riny T, menuntut hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp 800 juta atau subsider 3 bulan kepada Tri Mulyo Pamungkas
pemilik Narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan, terdakwa Tri Mulyo Pamungkas
dinyatakan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, membawa, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Riny dalam jalannya persidangan. Selasa (29/1/2019)

Atas tuntutan kepada kliennya tersebut, kuasa hukum terdakwa Victor Sinaga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya merasakan adanya ketidakadilan dengan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.

“Kita akan ajukan pembelaan Yang Mulia,” ucap Victor.

Tri Mulyo Pamungkas ditangkap pada hari Minggu 21 Oktober 2018 pukul 00.10 WIB, oleh petugas dari Polsek Tegalsari Surabaya pada saat menggelar giat Patroli dibawa (fly over) jalan Diponegoro.

Tri Mulyo Pamungkas ditangkap setelah gagal melarikan diri bersama Aria (DPO) dengan menggunakan motornya.

Ketika dilakukan pengeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,30 gram yang disimpan didalam Handphone Blackberry miliknya.
Saat diinterogasi, Tri Mulyo Pamungkas
mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Andre (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 1,2 juta pergramnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *