Kota Batu, beritalimacom– Komisi C DPRD Kota Batu mewajibkan kontraktor pemenang tender pembangunan konstruksi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo, Kota Batu, harus bertanggung jawab terkait ambrolnya plengsengan.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Deddy Irvan Alwani selaku anggota komisi C. Menurutnya pembangunan saat ini dalam tahap finishing dan ditargetkan selesai di bulan Desember. Jadi rekanan harus bertanggung jawab penuh atas kejadian yang sudah terjadi.
“Itu masih dalam tahap pekerjaan jadi masih tanggung jawab rekanan,” terang Ketua Fraksi Partai Demokrat ini, Kamis (8/12/2016).
Lanjut Deddy, untuk penyebab kejadian ambrolnya plengsengan dirinya berjanji akan mendalami masalah ini dan mengkroscek langsung secepatnya ke lokasi.
“Saya tidak mau berspekulasi, ambrolnya plengsengan dikarenakan tidak sesuainya spesifikasi atau memang faktor cuaca dan strkutur tanah. Kami akan pelajari dulu,” imbuhnya.
Eko Supriyanto selaku pelaksana pekerjaan, mengelak jika plengsengan tersebut ambrol karena tidak sesuai dengan bestek. Ambrolnya plengsengan dikarenakan adanya longsor pasca hujan lebat, Senin (5/12), malam sekitar pukul 22.00 wib.
“Kontur tanah di sini bergerak jadi ini murni bencana alam, bukan kwalitas bangunan yang buruk,” kelitnya.
Pembangunan plengsengan yang dikerjakan oleh PT Kharisma Multi Jaya Gresik sejatinya sudah masuk tahap finishing atau memakan waktu dua bulan masa pengerjaannya menggunakan dana APBD sebesar Rp 12 miliar.
Akibat kejadian ini, proses pembangunan kontruksi TPA Tlekung harus selesai 31 Desember 2016, paling lambat tanggal 5 Januari 2017 bisa molor dari target.
Hingga berita ini ditulis Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Ir Himpun tetap sulit dihubungi. Saat ditelpon terdengar nada sambung namun tidak ada jawaban. [LIH]