Tim investigasi APTPPI merincikan, aktivitas bongkar raw sugar yang dilakukan PT KTM bertentangan dan melanggar Surat Gubernur Jawa Timur No.513/3170/118-07/2016 tertanggal 18 Agustus 2016 tentang impor gula di Jawa Timur.
Menurut juru bicara APTPPI, Rully Anwar, dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Perdagangan RI dan Menteri Perindustrian RI serta Menteri Pertanian RI itu Gubernur Jatim secara tegas menyebutkan ijin kuota impor gula Kristal putih maupun gula Kristal mentah (raw sugar) sebagai bahan baku pabrik gula baik yang sudah dikeluarkan atau akan dikeluarkan ijinnya oleh pemerintah agar tidak dibongkar di Jawa Timur selama musim giling/ produksi.
Namun kenyataannya, sebagaimana hasil pengamatan, penyelidikan dan pembuktian di lapangan oleh tim investigasi, PT KTM melaksanakan aktivitas bongkar raw sugar di pelabuhan tersebut sejak 31 Agustus 2016 hingga kini (2 September 2016).
Kuanta dari raw sugar yang diangkut oleh Kapal Maratha Premier itu – sesuai pengakuan pengawas bongkar muat setempat – berkisar antara 30.000 ton hingga 32.000 ton, dan diangkut langsung ke gudang PT KTM di kawasan Ngimbang, Lamongan, menggunakan lebih dari 300 dump truk.
“Kami punya bukti-bukti autentik terkait aktivitas bongkar raw sugar oleh PT KTM itu, karena memang kami menyaksikannya dengan mata kepala sendiri. Bahkan kami juga mengikuti perjalanan dump truk yang mengangkut raw sugar tersebut sejak dari pelabuhan hingga masuk ke komplek PT KTM,” tegas anggota tim investigasi tersebut.
Menurut sumber yang layak terpercaya, saat ini manajemen PT KTM juga telah mengantongi izin impor raw sugar baru dengan kuanta sebanyak 100.000 ton. “Izin baru itu telah dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian,” kata sumber.
Menanggapi itu, pengurus Dewan Pimpinan Pusat APTRI, Sunardi Edy Sukamto, marah. “Petani kecewa, bahkan marah atas ulah PT KTM. Dan sekali lagi petani menuntut adanya langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Jatim maupun pemerintah di tingkat pusat,” kata Edy.
“Ulah PT KTM sudah tidak bisa ditolerir. Ulah PT KTM ini pelan-pelan akan membunuh petani tebu di Jatim yang saat ini pendapatannya sudah semakin susut akibat menurunnya produksi sebagai dampak dari anomali cuaca,” tegas Edy.
“Ulah PT KTM ini juga akan mempengaruhi tingkat harga lelang gula petani yang belakangan terus merosot akibat gempuran operasi pasar gula pasir oleh Bulog yang menjual gula Kristal putih impor ex Vietnam di level Rp 11.500 – Rp 11.600 per kilogram,” imbuhnya.
Ketika tim investigasi menggali informasi ke pekerja perkebunan PG-PG di lingkungan PT KTM, Kamis (2/9/2016), sekitar pukul 19.00, ratusan supir truk tebu yang ditolak mendemo manajemen PT KTM dengan memarkir truk tebunya di depan pintu masuk PT KTM. Akibatnya, puluhan truk tebu tertahan di sisi kiri maupun kanan PT KTM hampir sepanjang 5 kilometer.
Tidak hanya itu, ratusan dump truk bermuatan raw sugar yang akan setor ke PT KTM pun tertahan tak bisa masuk ke areal pabrik.
Ikya Ulumudin, supir truk gandeng Nopol N 8984 US, mengaku datang dari Lumajang empat hari lalu dengan membawa tebu ke PG KTM. Namun, tebunya ditolak, karena tingkat rendemen tebunya hanya di kisaran 4-5. Ini tidak hanya dialami dia sendiri, tapi juga beberapa petani tebu lain.
Menurut keterangan, PT KTM menetapkan tingkat rendemen minimal 5,1 sebagai persyaratan agar tebunya bisa diterima pabrik.
Widi, supir truk asal Kediri, dan Edi, supir truk dari Blitar, menyampaikan hal serupa. Kepada tim investigasi DPD APTRI PTPN 11, keduanya mengeluhkan perlakuan PT KTM yang tidak mempertimbangkan kondisi supir.
“Tugas dan kewajiban kami mengantarkan tebu kesini dengan bekal Rp. 100 ribu/ hari dengan asumsi tugas bisa selesai dalam sehari. Tetapi ini sudah hari kedua tebu kami masih diminta menunggu di luar,” keluh Widi.
Setelah melalui perundingan yang di mediasi oleh pihak manajemen dan aparat keamanan, sekitar pukul 20.30 truk yang menghadang di pintu gerbang PT KTM akhirnya dibuka, dan ratusan truk tebu yang mengantri sejak beberapa hari lalu dibolehkan masuk dan dijanjikan tebunya akan diterima pabrik.
Terkait dengan kenyataan seperti itu, Sunardi Edy Sukamto mengatakan, perlakuan PT KTM terhadap petani tebu semakin menegaskan dan membuktikan penerimaan tebu petani oleh PT KTM sebenarnya hanya sekadar kedok untuk mengolah raw sugar.
“Dikhawatirkan PT KTM sengaja mengulur-ulur waktu penerimaan tebu petani dan akan mendahulukan atau mempercepat menggiling raw sugar untuk ‘menghapus’ jejak raw sugar yang ada di gudangnya. Ini harus diantisipasi oleh segenap stake holder pergulaan di Jatim,” kata Edy.
Para petani tebu bersama pekerja perkebunan tergabung APTPPI dan APTRI sudah pernah secara tegas menyuarakan penutupan PG KTM karena dianggap sekadar kedok masuknya gula mentah impor. Mereka unjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim, pertengahan Agustus lalu. (Ganefo)
Teks Foto: Aktivitas bongkar raw sugar milik PT KTM di Pelabuhan PT Siam Maspion Terminal di Kawasan Industri PT Maspion, Gresik