PROBOLINGGO, beritalima.com– Sebagai kelanjutan pembahasan 5 (Lima) Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Selasa (3/10/2017) siang digelar rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Lima Naskah Raperda tersebut.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Wahid Nurrahman ini dihadiri oleh Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Penyampaian PU fraksi merupakan tanggapan terhadap Nota Penjelasan Bupati Probolinggo yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono pada rapat Paripurna DPRD sebelumnya, Senin (2/10/2017).
PU Fraksi Gabungan (Fraksi Nasdem, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PDIP-Hanura dan Fraksi Gerindra) ini dibaca oleh Eny Kusrini. Fraksi Nasdem, dalam salah satu PU-nya menyampaikan bahwa rencana pembangunan daerah tidak bisa dilepaskan dari visi dan misi Bupati. Oleh karenanya meminta penjelasan sejauhmana implementasi visi dan misi Bupati yang tertuang dalam Raperda tentang RPJMD.
Fraksi Nasdem menilai Pemkab Probolinggo perlu meningkatkan jangkauan, pemerataan, mutu dan jenis pelayanan kesehatan serta pengembangan sumber daya kesehatan baik sarana dan prasarana maupun tenaga kesehatan. Selain itu, perlunya menumbuhkan kesadaran hidup sehat dan pengembangan lingkungan sehat serta perlunya pengembangan dan peningkatan tipe RSUD seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat dalam bidang kesehatan.
Selanjutnya Fraksi Kebangkitan Bangsa dalam PU-nya menyampaikan salah satu dasar hukum pembuatan Raperda Desa ini adalah Permendagri Nomor 112 tahun 2014. Permendagri ini telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa. Dimana didalamnya tedapat penambahan maupun pengurangan serta perubahan. Sehingga diharapkan Raperda ini sudah mengakomodasi Permendagri Nomor 65 tahun 2017.
Kemudian Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam salah satu PU-nya mengungkapkan potensi sektor pariwisata merupakan salah satu elemen penting dalam upaya untuk mengembangkan suatu daerah, baik dari sisi peningkatan PAD Kaupaten Probolinggo maupun dari sisi peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat sekitar, mengingat belakangan ini banyak potensi-potensi wisata baru yang muncul di Kabupaten Probolinggo. Sehingga FPG menilai perlu kiranya Raperda Penyelenggaraan Pariwisata ini disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini termasuk mengevaluasi kembali PAD dari sektor pariwisata khususnya arum jeram yang dikelola oleh pihak swasta.
Fraksi PPP salah satu PU-nya menyampaikan peraturan yang dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ada beberapa, baik peraturan pemerintah maupun Permendagri dan Permendes. Salah satu yang terbaru adalah Permendagri Nomor 2 tahun 2017. Salah satu hal penting adalah bagaimana pemerintah desa bisa memberikan pelayanan yang sesuai standar pelayanan minimal desa serta macam pelayanan yang disediakan oleh desa untuk masyarakat desa. Sehingga Fraksi PPP meminta penjelasan apakah Raperda ini sudah mengakomodasi Permendagri tersebut.
Lalu, Fraksi PDIP-Hanura dalam salah satu PU-nya menyebutkan dalam hal pelayanan kesehatan Kabupaten Probolinggo telah mempunyai rumah sakit dengan peralatan medis yang cukup canggih dan tersedia puskesmas juga puskesmas pembantu yang tersebar di desa-desa bahkan telah tersedia rumah sakit bagi masyarakat tidak mampu sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat optimal. Dalam hal ini Fraksi PDIP-Hanura menanyakan apakah ketentuan tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Raperda Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo sudah didasarkan pada tingkat kemampuan perekonomian masyarakat.
Terakhir, Fraksi Gerindra yang salah satu PU-nya mengatakan sebagaimana pada PP Nomor 43 tahun 2014 tentang desa, bahwa PP ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik sejalan dengan asas pengaturan desa sebagaimana amanat UU Nomor 6 tahun 2014, diantaranya adalah kearifan lokal. Oleh karenanya Fraksi Gerindra meminta agar kearifan lokal ini dimasukkan dalam Raperda tersebut. (Puput/Aj)