JAKARTA, beritalima.com | Pusat Kajian Politik dan Keamanan Indonesia (Puspolkam Indonesia) mendukung terbitnya Telegram Kapolri tentang Mitigasi dan Pencegahan Kasus Kekerasan Berlebihan. Telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan bukti keseriusannya pada slogan Presisi yang diusung Polri saat ini yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Adanya instruksi Kapolri ini juga akan mencegah terjadinya penyelewengan kewenangan dari aparat kepolisian kepada masyarakat, baik berupa tindakan represif ataupun pemaksaan, seperti yang terjadi di beberapa daerah dan viral di media sosial. Pernyataan ini disampaikan Broery Pater Tjaja, Direktur Eksekutif Puspolkam Indonesia melalui siaran pers pada hari Kamis (21/10).
Broery meminta jajaran kepolisian tidak hanya menjaga dan melindungi kepentingan dirinya sendiri, tetapi juga menjaga nama baik dan marwah dari institusi Polri.
“Sangat disayangkan, beberapa kasus yang terjadi belakangan ini seperti kekerasan terhadap pelaku demo, penggeledahan handphone, penetapan tersangka kepada korban penganiayaan, dan kasus-kasus lainnya telah mencoreng wajah institusi Kepolisian. Padahal saat ini di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit, institusi Polri semakin responsif dan melakukan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus-kasus hukum,” ujarnya.
Menurut Broery, menjaga nama baik dan marwah institusi Polri adalah dengan cara menjalankan tugas tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang semena-mena dan berlebihan.
Lewat Instruksi Kapolri ini, Puspolkam berharap, Kepolisian ke depannya dapat menindak tegas oknum-oknum polisi yg melakukan kekerasan berlebihan terhadap masyarakat sipil, antara lain kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, ataupun tindakan berlebihan lainnya.
“Kami percaya Pak Kapolri akan dengan tegas melaksanakan tugas-tugas beliau. Bahkan, beliau tidak akan pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi yang dipimpinnya. Semoga Polri dapat selalu menjadi alat negara yang berperan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat sekaligus melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang,” tutup Broery. (RED)