Satgas Cukai Kabupaten Madiun, Kembali Lakukan Operasi Rokok Ilegal ke Pelosok Desa

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Lagi, Satgas Cukai Kabupaten Madiun, Jawa Timur, melakukan operasi rokok ilegal. Bahkan hari ini, tim yang terdiri dari petugas gabungan dari Bea Cukai, dan Pemkab, menyasar hingga desa desa di Kecamatan Kare, Kamis 21 Oktober 2021.

Pemeriksa Ahli Utama dari Kantor Bea Cukai Madiun, Cahyo Wibowo, mengatakan, operasi ini untuk mengidentifikasi apakah ada peredaran rokok ilegal atau tidak di wilayah Kare.

“Dari beberpa toko yang kita cek, belum ditemukan rokok ilegal. Baik itu yang tidak di lengkapi pita bea cukai, rokok yang di lengkapi pita cukai pulsa, pita cukai bekas, maupun pita cukai kedaluarsa,” terang Cahyo Wibowo.

Ia berharap, masyarakat tidak menerima atau membeli rokok ilegal yang harganya murah, namun merugikan penerimaan negara.

Cahyo juga berpesan, agar warga dan pemilik toko, berhati hati dan mengetahui ciri ciri rokok ilegal. Diantaranya, pita cukai asli harus sesuai dengan isi rokok.

“Kalau rokoknya isi 12 batang, pita cukainya juga tertulis 12 batang. Pita cukai antara rokok kretek dengan filter, juga beda,” tandasnya.

Menurutnya, sinergi dalam memberantas rokok ilegal antara kantor Bea Cukai dengan Pemkab Madiun, akan terus dioptimalkan.

“Ini kewajiban kita bersama untuk mengamankan penerimaan negara, demi kesejahteraan masyarakat nantinya. Kami pesan, kalau ada warga yang mengetahui rokok ilegal, agar dilaporkan ke kantor Cea Cukai terdekat,” pesannya.

Sementara itu, Ahli Muda dari Inspektorat Kabupaten Madiun, Muhaimin, mengatakan, agar apa yang telah disampaikan tim Satgas menjadi pedoman masyarakat, jangan sampai terbuai iming iming dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang mana akan merugikan diri sendiri maupun Pemerintah Kabupaten Madiun.

“Pesan kami dari sekretariat DBHCAT Kabupaten Madiun agar yang disampaikan oleh pihak Bea Cukai menjadi pedoman masyarakat,” pesan Muhaimin. (Adv/Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait