MADIUN, beritalima.com- H. Putut Budianoto, SH, warga Jalan Ronggo Jumeno Nomor 5, Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, selaku pemenang lelang atas sebidang tanah dan rumah di Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 36 Kota Madiun, akhirnya dapat menguasai obyek.
Kuasa hukum H. Putut Budianoto, SH, yakni Prijono, SH, MHum, mengatakan, kliennya menguasai obyek karena termohon eksekusi pengosongan, yakni Masdarham, telah menyerahkan secara sukarela melalui Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, Teguh Harissa, SH. MH.
“Jadi ini diserahkan secara sukarela. Dengan begitu, secara de factoo dan de jure, klien saya (H. Putut Budianoto, SH), telah mendapatkan haknya,” terang Prijono, SH, M.Hum, Jumat 14 Januari 2022.
Namun, menurutnya, penyerahan kunci menunggu termohon pengosongan memindahkan barang barang milik pribadinya.
“Ini masih menunggu termohon memindahkan barang barang pribadinya. Kalau terkait administrasi, sudah clear. Minggu depan, kami yakin kunci rumah sudah diserahkan melalui Ketua Pengadilan,” tandas pengacara senior, ini.
Sebelumnya, pemenang lelang melalui kuasa hukumnya, memang mengajukan surat permohonan eksekusi pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri Madiun.
Untuk diketahui, sebidang tanah dan rumah di Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 36 Kota Madiun, dilelang oleh BRI Cabang Madiun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Agustus 2021, lalu.
Lelang tanah bangunan seluas 451 meter persegi dengan nomor sertifikat 1855 ini, dimenangkan oleh pengusaha, H. Putut Budianoto, SH, yang juga pemilik beberapa usaha yang tergabung dalam Benggol Joyo Group. (Dibyo).
Ket. Foto: H. Putut Budianoto, SH (kiri), Prijono, SH, M.Hum (kanan) atas. Obyek lelang (bawah).