Rakor PPDB Kadisdikbud Jombang Dibahas di Ruang Komisi D

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang dengan Komisi D DPRD Kabupaten Jombang. Rakor dipimpin langsung Ketua Komisi membahas Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021.

Dikatakan Agus Purnomo, Senin (31/5/2021) di ruang komisi, PPDB diatur dalam Peraturan Bupati Jombang No.5/2021 tentang pedoman pelaksanaan PPDB pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang, terlampir dalam lwmbaran daerah Kabupaten Jombang tahun 2021 No.5/E.

PPDB dilakukukan tanpa diskriminatif kecuali bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

“Tujuan PPDB mendorong peningkatsn akses layanan pendidikan, memberikan layanan bagi anak usia sekolah dan membuka akses informasi,” tandas Agus kepada beritalima.

Masih diterangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, jalur pendaftaran PPDB SMP terdiri dari empat jalur yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.

“PPDB jalur zonasi 50% dari daya tampung sekolah, afirmasi 15%, jalur perpindahan tugas 5%, dan jalur PPDB melalui jalur prestasi 30% dari daya tampung sekolah yang ditetapkan,” terangnya.

Ditambahkan Agus, persyaratan khusus calon peserta didik baru melalui jalur zonasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Sedangkan calon PDB melalui jalur afirmasi merupakan calon PD yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.

“Jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan calon PD yang orang tuanya mengalami pindah tugas. Sedangkan jalur prestasi berasal dari SD/sederajat di Kabupayen Jombang serta berdomisili di Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jombang terlihat kemlintih, padahal ketika wartawan ini ingin meliput dan bertanya apakah terbuka atau tertutup malah melongo. Akhirnya ketika wartawan ini mencoba mengambil gambar dibilang tertutup. Bahkan kepala sekretariat komisi D enggan menjelaskan disinyalir takut dimaki-maki dan terkesan arogan.

“Tanya langsung aja dengan Ketua Komisi,” ucapnya.

Dari pantauan media ini, tiap warga negara berhak mendapat hak konstitusi termasuk insan jurnalis memiliki hak konstitusi bertanya. Namun berdasarkan fakta di lapangan tidak an sich anggota DPRD yang mempunyai hak konstitusi bertanya kepada eksekutif maupun kepada masyarakat.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait