Rapat Keoordinasi Kependudukan Dalam Rangka Mendukung Pilkada

  • Whatsapp

ACEH,Beritalima-Rapat koordinasi kependudukan untuk dukungan Pilkada 2017, Hal tersebut Asisten Pemerintah Aceh,Dr. Muzakkar A.Gani,SH.MH, dalam Sambutan Sekaligus Membuka rapat tersebut Aceh yang dibacanya.Selasa-29-11-2016.

Menurutnya setiap jenjang harus disampaikan kepada masyarakat yang belum mempunyai E KTP, kalau yang belum mempunyai E KTP bisa membuat surat yang sah untuk bisa mengikuti Pilkada dikarenakan satu suara sangat berharga bagi Daerah.

Peserta rapat koordinasi tersebut semua kepala SKPA se Aceh, KIP dan panwaslih se Provinsi Aceh,dalam Rapat tersebut membahas Peran pemerintah Aceh dan Kabupaten Kota dalam mendukung pilkada Serentak Tahun 2017.

Bentuk dukungan yang dilakukan Aceh, sosialisasi kepada masyarakat,diskusi tentang kerajinan pilkada,pemantau di Kabupaten Kota. Dan dilaksanakan oleh masing masing daerah, titik kampanye yang ditentukan Oleh KIP dan sampai sekarang belum ada kendala.

Sementara itu Subdid kependudukan Pusat, Erikson P.Manihuruk memgatakan,Masyarakat Aceh yang sudah Wajib KTP tercatat di Pusat 3.457.790. Orang sedangkan yang Sudah merekam KTP, 3.108.757 persentase masyarakat Aceh hanya 89.91%. Dari jumlah penduduk Aceh.

Dalam Undang undang no 10 tahun 2016 pasal 61 yang intinya bahwa untuk pergunakan KTP dan surat keterangan.dan ada ketentuan yang tertera dalam pasal 200 A. Tentang surat pergantian KTP yang berlaku sampai tahun 2018.

Ketua komisi I DPR Aceh Abdullah Salehenjelaskan, banyak hal yang bisa mengambil contoh dan ada lima peran utama yang berhubungan dengan Pilkada di Aceh di Atur secara Khusus.

Yang pertama no 07 tahun 2007 Qanun tentang penyelenggara Pilkada, Qanun tentang pemilihan Gubernur dan Bupati/ Wali Kota, dukungan Anggaran melaksanakan fungsi pengwasan,fungsi pelaksanaan pilkada KIp harus melaporkan semua kegiatan ke DPR Aceh.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dalam pertemuan tersebut juga mengatakan, tentang persiapan pilkada serentak di Aceh 2017 yang sudah di Ambang pintu,

Tgl 6 desember 2016 pihak KIP akan melakukan rapat polino terhadap daftar Dpt, dan jumlah masyarakat yang wajib akan kita tentukan dan Pilkada kali ini semua bisa kita tetapkan dalam DPT tetapi ada angka perubahan penduduk di Kabupaten Aceh utara, seperti Aceh Timur di LP Idi, ratusan penghuni Rutan yang ada, hanya dua masyarakat yang terdaftar dalam DPT.

Angka tersebut bisa menimbulkan hal yang tidak Etis,dari tidak mampu melakukan hal ini tidak selesai kalau pihak pemerintah daerah tidak mendukung hal ini.”(Aa79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *