Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pememilih Hasil Pemutakhiran

  • Whatsapp
KPU Sumenep

SUMENEP, beritalima.com| Data Yang Valid, Menutup Pintu Masuk Sengketa Terkait Data Pemili Mendekati batas akhir tahapan coklit, bertempat di salah satu hotel di Sumenep Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mengundang ketua PPK dan anggota PPK Divisi Data melaksanakan rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilu tahun 2024. Kamis, (9 Maret 2023).

Adapun salah satu tujuan rakor kali ini adalah KPU Kabupaten Sumenep memelihara, memperbarui, mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu berikutnya dan Menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data Pemilih secara Konfrensif, akurat, dan mutakhir.

Bacaan Lainnya

Rakor dibuka dengan sambutan oleh Rahbini, Ketua KPU Kabupaten Sumenep. Disampaikan bahwa proses coklit kali ini sudah hampir mendekati 100 % sesuai dengan target yang dipatok oleh KPU Kabupaten Sumenep. Masih ada waktu 5 hari lagi sampai dengan batas akhir tahapan yaitu tanggal 14 Maret.

Rahbini menyampaikan bahwa proses coklit kali ini adalah kunci suksesnya Pemilu 2024 mendatang. Meskipun di awal tahapan proses coklit kali ini ada restruksturisasi TPS, akan tetapi pada akhirnya semua bisa berjalan dengan baik.

“Divisi data ini mulai kerjanya di awal tahapan dan selesai paling akhir menjelang hari H pemungutan suara,” jelas Rahbini.

Rahbini juga berpesan agar apabila nantinya ada rekomendasi dari Panwascam, agar segera di tindak lanjuti agat ridak ada permasalahan di kemudian hari. Dan terakhir agar penyelenggara di bawah, baik PPK maupun PPS untuk terus menjaga kekompakan dan soliditas.

Dilanjutkan dengan panyampaian materi dari perwakilan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Sumenep dalam hali ini diwakili oleh Imam Subakti selaku Kabid. Pengelolaan informasi administrasi kependudukan. Imam menyampaikan terkait dasar hukum, tata cara perubahan elemen data penduduk dalam KTP –el, pencatatan penduduk, permasalahan penduduk belum rekap KTP serta pengenalan aplikasi instalasi identitas digital kependudukan.

Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Syaifurrahman, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi data. Adapaun materi yang disampaikan meliputi; pelaporan hasil pencocokan dan penelitian, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pencermatan DPS, pencatatan pemilih pindah domisili dalam kegiatan coklit, penyusunan daftar pemilih dan terakhir adalah program dan jadwal kegiatan penyusunan daftar pemilih sementara.

“Disisa waktu yang ada, mari kita gunakan sebaik mungkin untuk melakukan koreksi terakhir terhadap data yang sudah ada, jangan sampai ada yang terlewatkan,” tutup Syaifurrahman.
{***)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait