PALEMBANG, beritaLima.com|Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersama Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna ke LXIX (69) DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian banggar DPRD Provinsi Sumsel terhadap raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2024 yang dibuka oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. RA. Anita Noeringhati, SH. kamis (31/08/2023).
Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, Tanda Tangani pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024 yang disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Mawardi Yahya (MY) beserta pendamping pada Rapat Paripurna Ke – LXX (70) DPRD Prov. Sumsel tahun 2023.
H. Herman Deru mengungkapkan kegiatan ini merupakan hasil akhir rangkaian penyusunan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2024. Raperda ini akan segera diserahkan ke kemendagri untuk dievaluasi hingga pada saatnya dapat ditetapkan sebagai perda.
“Saya mengapresiasi para anggota DPRD yang tergabung dalam banggar dan pihak terkait lainnya untuk melaksanakan pembahasan dengan mitranya dengan organisasi daerah lainnya sehingga penetapan APBD 2024 dapat diselesaikan sesuai jadwal,’ katanya.
“Raperda 2024 terdiri tentang pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, silva. Dikatakannya dengan keyakinan dan niat yang baik mudah-mudahan program APBD 2024 yang telah ditetapkan dapat menjadi program yang berdaya guna.
Saya berharap kemitraan akan terus dijalin dimasa mendatang.
Dalam kesempatan itu, raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2024 telah disetujui sebagai Peraturan Daerah Sumsel dan persetujuan tersebut dituangkan dalam keputusan bersama DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel.
“Banggar DPRD Provinsi Sumsel meminta untuk tetap dianggarkan pada pos 4 dana hibah APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2024 di Dinas Kesbangpol Provinsi Sumsel, dan untuk pencairannya setelah memenuhi persyaratan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Yang ketiga adalah meminta kepada Pemprov Sumsel dengan masuknya Dana Alokasi Khusus (DAK) ke setiap OPD agar tidak merubah struktur jumlah plafon anggaran di dalam Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2024 yang sudah disepakati.
Selanjutnya yang keempat adalah hampir semua gedung balai penyuluh pertanian (BPP) Kecamatan Perlu rehab berat/sedang serta meminta pemenuhan kebutuhan sarana kantor, bahkan ada BPP Kecamatan yang belum mempunyai kantor sendiri (menumpang). Walaupun ini wewenang Dinas di Kabupaten/Kora tapi perlu diperhatikan oleh Pemprov Sumsel.
( ril/Nn)