JAKARTA, beritalima.com – Kepolisian menahan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10). Ratna ditahan sebagai tersangka kasus penyebaran hoax.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ratna ditahan selama 20 hari ke depan. “Di Polda Metro Jaya,” kata Argo dalam jumpa pers, Jumat malam.
Ratna berurusan dengan hukum setelah kabar penganiayaannya ternyata hoax.
(rr)