SUMENEP, beritalima.com| Ratusan Minuman Keras (Miras) berbagai merk berikut pengedarnya diamankan Satuan Samapta Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, Jumat (24/03/2023).
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH.,
mengatakan bahwa ada dua tempat yang ditemukan menjual atau minuman keras, yakni Dusun Semtanih, RT 009/RW 003, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi dan Dusun Jesa’an, Desa Aeng Baja kenik, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
“Selain mengamankan barang bukti miras juga 2 orang pemilik yakni berinisial JL (26 tahun) warga Karang Cempaka Kecamatan Bluto dan ID warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi,” jelas Widiarti
Menurutnya, razia tersebut dilakukan pada Kamis (23/03/2023) malam, sekitar pukul 20.30 sampai 22.00 WIB,” terangnya.
Penggerebekan tersebut dilakukan saat personel Sat Samapta yang dipimpin Kasubnit II Dalmas Aipda Purwanto melaksanakan patroli mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di dua lokasi itu memperjualbelikan minuman keras.
Maka, kata Widiarti, dari laporan tersebut personel melaksanakan razia ke TKP ternyata benar di dua lokasi ditemukan puluhan miras berbagai merk.
“Kedua pemilik dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep.
( *** )