Malang, beritalima.com| RSUD Lawang Kabupaten Malang telah melaksanakan pembangunan rehabilitasi bangunan kantor pengadaan Renovasi Gedung Instalasi Rawat inap, dengan pagu Rp. 736 juta melalui lelang dimenangkan
CV Suka Rahma Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 588 Juta, dengan jangka waktu 65 hari kerja.
Berdasarkan nomor kontrak 027/33/PPK-LWG/SPK/35.07. 209/2020 tanggal 20 Oktober 2020 dengan nilai kontrak Rp 588.085. 406, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 65 hari kalender (20 Oktober 2020-23 Desember 2020). Dalam surat tersebut penyerahan hasil pekerjaan tidak dilaksanakan tepat pada waktunya dan penyedia dikenakan denda sebesar 1/1000 untuk setiap hari keterlambatan.
Juga dijelaskan, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan rehab terhitung sejak 24 Desember 2020 hingga 01 Februari 2021 atau sekira 39 hari, sehingga, total denda yang harus dibayar oleh penyedia sebesar Rp 20 juta.
Ditegaskan juga bahwa denda yang harus dibayarkan secara tunai kepada Bendahara Pengeluaran RSUD Lawang. Surat pemberitahuan ditandatangani oleh Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dr Nur Rochmah.
“Iya benar mas, dan rekanan sudah membayar denda,” ungkap Direktur RSUD Lawang, dr Raden Ajeng Ratih Maharani kepada beritalima.com saat dihubungi awak media Selasa, 02/02.
Namun, saat ditanya apakah pembangunan proyek tersebut disubkan ke pelaksana lain hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari dr Ratih panggilan akrab direktur RSUD Lawang tersebut. [San]