Residivis Edarkan Sabu 2,09 Gram, Dikrangkeng

  • Whatsapp

Kota Bima, BeritaLima – Nunung (33) warga Lingkungan Tolotangga RT. 19 RW. 03 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima – NTB Rabu (22/06/2016) dini hari ditangkap tim Buru Serga (Buser) Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Karena ditanggan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diamankan sabu seberat 2,09 Gram.
Pelaku juga sebelumnya merupakan mantan residivis tahun 2014 lalu dan divonis 6 bulan penjara karena terbukti memakai dan menggunakan sabu-sabu, dan kini residivis tersebut naik peringkat dari pemakai menjadi pengedar. Kasat Renarkoba Polres Bima Kota Iptu, H. Jusnaidin pada wartawan mengatakan, ditangan pelaku disita Barang Bukti (BB) lima lembar plastik klik yang berisi sabu siap edar. “Sabu tersebut setelah ditimbang menjadi 2,09 Gram dan selain pelaku juga empat rekannya juga ditangkap diantaranya bernisial NH (30) seorang waria, NBA (16), IE (16) dan AJP (16),” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya Rabu (21/06) siang.
Lanjutnya, penangkapan kelima pelaku berdasarkan hasil laporan masyarakat yang resah dengan tingkah laku Nunung yang jadi pengendar narkoba jenis sabu-sabu, sehingga dapat mempengaruhi generasi (anak) lainnya yang ada disekitar lingkungannya. Para pelaku diancam dengan sangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengedar narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga berita ini dimuat, pihak Sat Resnarkoba Polres Bima Kota belum mendapatkan sampel positif atau tidaknya dari kelima pelaku. Walaupun pihak Sat Resnakoba sudah mengiring para pelaku Rabu pagi ke Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Bima untuk di tes urine oleh pihak medis. (B5 – Sukur/Khairul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *