SURABAYA – beritalima.com, Susanti Meinarisa binti Mochamad Yahya, Sales Marketing PT Mediashop Indonesia Sehat, diadili pada kasus penggelepan uang perusahaannya sebesar Rp 313 juta. Rabu (15/02/2023).
Susanti Meinarisa diadili di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi korban atas nama Audi Pascalis.
Dalam persidangan, saksi Audy mengatakan bahwa modus penggelapan yang dilakukan Susanti dengan cara mengajukan NOO (New Order Outlet) fiktif ke bagian admin.
“Terus ketika barang sudah dikirim, ternyata uangnya tidak dibayarkan ke perusahaan, meski pihak si pemesan sudah membayar,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Suparno.
Menurut saksi, uang yang digelapkan Susanti berdasarkan hasil audit internal sekitar 313 juta lebih.
“Terdakwa sudah sempat kami panggil untuk dimintai pertanggungjawaban, namun tidak dihiraukan,” lanjutnya.
Celakanya, ketika jawaban dari saksi korban tersebut coba dikonfrontir oleh hakim Suparno kepada terdakwa, apa benar seperti itu, ternyata terdakwa Susanti membenarkan semua keterangan yang disampaikan oleh saksi Audy.
Terdakwa Susanti juga mengaku kalau uang perusahaan yang sudah digelapkan tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Ya Yang Mulia, saya mengaku bersalah, uang itu saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jawab terdakwa Susanti.
Ditanya Jaksa Kejari Surabaya, Suwarti, apa benar terdakwa bekerja sebagai Sales Marketing dan menerima gaji perbulan dari PT Mediashop Indonesia Sehat sebesar Rp 4.125.000.
“Benar Bu Jaksa. Tugas saya sehari-hari melakukan penjualan dan melakukan penyetoran keuangan terhadap barang yang sudah terjual,” katanya di persidangan.
Sebelumnya terdakwa Susanti Meinarisa dipolisikan karena menggelapkan uang tempatnya bekerja sejak 10 Agustus 2021 sampai 23 Mei 2022.
Penggelapan itu dilakukan terdakwa Susanti Meinarisa, sewaktu masuk pandemi sedang marak-maraknya penjualan masker.
Caranya. Saat itu terdakwa Susanti Meinarisa membuat NOO (New Order Outlet) dengan mengggunakan data palsu yang didapat sewaktu dirinya bekerja di Buka Lapak yang selalu di save foto dan KTPnya.
Lantas, dengan data-data tersebut kemudian terdakwa Susanti mengajukan NOO (New Order Outlet) ke bagian admin sebanyak 102 order fiktif dengan sistim pembayaran secara hutang dengan jatuh tempo 7 hari sampai 30 hari. Lalu diterbitkan SO dan ditindak lanjuti dengan terbitnya Invois untuk mengeluarkan barang berupa masker dari gudang dan dikirim sendiri ke pelanggan tidak melalui bagian pengiriman milik PT Medishop Indonesia Sehat, Jalan Wahab Seaman RC 23 RT 001 Rw 007 Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya.
Terpisah, kuasa hukum PT Medishop Indonesia Sehat, Kevin Mahputra mengatakan menyerahkan nasib vonisnya nanti kepada majelis hakim yang menangani perkara ini. Kevin menjelaskan pihaknya sudah cukup kooperatif terhadap terdakwa Susanti Meinarisa selama ini.
“Saya berharap majelis hakim dapat memberikan vonis maksimal. Pasalnya terdakwa adalah residivis dalam kasus dugaan penipuan yang sudah pernah divonis hakim,” katanya di PN Surabaya. (Han)